30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Guru yang Digaji dengan Dana BOS Wajib Miliki Surat Kerja dari Pemda

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PERINGATAN HARI GURU_PERINGATAN HARI GURU.Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar, Jalan Karya Bakti, Medan. Para guru berganti peran dengan murid yang biasanya menjadi pelaksana upacara. Sebagian sekolah memperingati Hari Guru dengan berbagai kegiatan, diantaranya pentas seni dan berbagai lomba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka akses dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Namun, ada sejumlah persyaratan yang ketat. Diantaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honorer di sekolah negeri tidak bisa bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS. Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.

“Tidak hanya itu. Surat penugasan itu harus disetujui oleh Kemendikbud,”’ kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, Jumat (10/3).

Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar. Didik mengatakan sampai kemarin belum ada usulan dari pemda terkait nama-nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Dia memperkirakan pemda masih menyusun usulan itu. Sebab Permendikbud 8/2017 baru diterbitkan 1 Maret lalu.

Meskipun begitu Didik mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak Januari 2017. Sehingga seandainya surat pengusulan disetujui April atau Mei depan, para guru honorer tetap berhak mendapatkan gaji dari dana BOS mulai Januari 2017. ’’Kalau tidak dirapel, kasihan gurunya,’’ jelas Didik.

Pejabat asal Malang, Jawa Timur itu mengatakan, tidak ada niatan dari pemerintah untuk mempersulit para guru mendapatkan gaji dari dana BOS. Upaya itu dilakukan murni untuk mencegah rekrutmen guru honorer baru di sekolah negeri. Pemerintah tidak ingin ada rekrutmen guru honorer seenaknya, kemudian membebani keuangan negara.

Didik menegaskan guru honorer di sekolah negeri yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir 2016. Sementara guru honorer yang baru direkrut 2017 ini, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. “Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh untuk gaji guru, jangan disalahgunakan dengan merekrut guru honorer baru,” tandasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PERINGATAN HARI GURU_PERINGATAN HARI GURU.Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar, Jalan Karya Bakti, Medan. Para guru berganti peran dengan murid yang biasanya menjadi pelaksana upacara. Sebagian sekolah memperingati Hari Guru dengan berbagai kegiatan, diantaranya pentas seni dan berbagai lomba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka akses dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Namun, ada sejumlah persyaratan yang ketat. Diantaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honorer di sekolah negeri tidak bisa bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS. Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.

“Tidak hanya itu. Surat penugasan itu harus disetujui oleh Kemendikbud,”’ kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, Jumat (10/3).

Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar. Didik mengatakan sampai kemarin belum ada usulan dari pemda terkait nama-nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Dia memperkirakan pemda masih menyusun usulan itu. Sebab Permendikbud 8/2017 baru diterbitkan 1 Maret lalu.

Meskipun begitu Didik mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak Januari 2017. Sehingga seandainya surat pengusulan disetujui April atau Mei depan, para guru honorer tetap berhak mendapatkan gaji dari dana BOS mulai Januari 2017. ’’Kalau tidak dirapel, kasihan gurunya,’’ jelas Didik.

Pejabat asal Malang, Jawa Timur itu mengatakan, tidak ada niatan dari pemerintah untuk mempersulit para guru mendapatkan gaji dari dana BOS. Upaya itu dilakukan murni untuk mencegah rekrutmen guru honorer baru di sekolah negeri. Pemerintah tidak ingin ada rekrutmen guru honorer seenaknya, kemudian membebani keuangan negara.

Didik menegaskan guru honorer di sekolah negeri yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir 2016. Sementara guru honorer yang baru direkrut 2017 ini, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. “Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh untuk gaji guru, jangan disalahgunakan dengan merekrut guru honorer baru,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/