JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau, agar pihak-pihak yang menerima uang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong binary option.
Ramadhan menduga uang-uang yang diberikan Indra Kenz dan Doni Salmanan berasal dari penipuan investasi berkedok trading. Sehingga dia meminta masyarakat mengembalikannya. “Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Ramadhan mengakui, orang yang menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan dipastikan tidak mengetahui itu hasil dari tindak pidana kejahatan penipuan. Karena itu polisi menunggu masyarakat melaporkan uang yang telah diterima dari dua tersangka tersebut.
“Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya, kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh,” ungkapnyan
Dia juga menuturkan, Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Menurut Ramadhan, saat ini Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuagangan (PPATK) untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz. “Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Indra Kenz, dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Binomo. Sementara Doni Salmanan menggunakan Quotex.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
9 Jaksa Kawal Kasus Indra Kenz
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi bodong lewat trading binary Binomo, yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penunjukan sembilan JPU ini merujuk diterbitkannya Surat Perintah Penujukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022 lalu.
“Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita hoaks melalui media elektronik dan perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK (Indra Kenz),” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3).
Ketut menuturkan, sembilan JPU yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan memberikan petunjuk kepada kepolisian terkait materi penyidikan dan aset yang disita. Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan.
Mobil Ferrari Ditarik ke Gudang Poldasu
Sementara, Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset berharga milik ‘Crazy rich’ asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Kamis (10/3). Setelah menyita dua rumah mewah miliknya di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, kini Bareskrim Polri menyita 1 unit mobil mewah merk Ferrari berwarna hitam dengan garis merah.
Mobil itu pun diboyong ke gudang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra membenarkan, pihaknya kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong binary option Binomo. Salah satunya penyitaan terhadap mobil sport mewah Ferrari milik Indra Kenz.
“Ada mobil Ferrari (turut disita),” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (10/3).
Chandra menuturkan, warna cat mobil Ferrari milik crazy rich asal Medan tersebut semula berwarna merah. Namun telah diubah dengan melakukan pengecetan ulang menjadi warna hitam. “Jadi memang warna aslinya merah,” katanya.
Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga membenarkan penyitaan mobil Ferrari milik Indra Kenz. Dia mengatakan, untuk sementara mobil mewah tersebut berada di gudang Ditreskrimsus Polda Sumut. “Benar. Untuk sementara barang bukti tersebut diamankan di Polda Sumut,” ujarnya.
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan juga pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa dua rumah di Medan, Sumatera Utara milik Indra Kenz. “Iya penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, Bareskrim Polri juga akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang saat ini diburu adalah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. “Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (8/3), Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan mobil mewah merek Tesla milik Indra Kenz.
Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penpuan berkedok investasi Binomo. Itu adalah, Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp 1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar).
Kemudian, Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp 500 juta), Roll Royce (Rp 9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar), rumah di Medan (Rp 30 miliar), apartemen (Rp 1,5 miliar), dan rumah orang tua (Rp 5 miliar).
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo. (dwi/jpc)