JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terkait dengan belum ditandatanganinya 61 izin pemeriksaan bagi kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi.
Mahfud menyindir, Presiden SBY hanya gesit menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara ketika baru menjabat, yakni pada 2004. Kala itu, waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan izin pemeriksaan bagi pejabat paling lama dua Minggu. Tetapi, belakangan semangat presiden dalam pemberantasan korupsi mulai mengendur.
Buktinya, izin pemeriksaan kepala daerah mengendap sejak 2005 dan terus menumpuk hingga jumlahnya saat ini mencapai 61. Kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya belum ditandatangani presiden, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin. Awang menjadi tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur, sedangkan Rudi menjadi tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah eks pabrik kertas .(dri/ttg/jpnn)