BANDA ACEH – Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadhillah mengatakan, selama pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya mendapatkan sejumlah laporan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya pun beragam, ada yang bersifat administratif maupun dalam bentuk teror dan intimidasi.
“Sejauh ini, kita masih mengkroscek dan mengumpulkan bukti–bukti terkait indikasi pelanggaran itu,” katanya, Selasa (10/4). Disebutkannya, nantinya pelanggaran yang sifatnya administrasi akan ditindaklanjuti oleh KIP selaku penyelenggara Pilkada, sedangkan yang sifatnya teror dan intimidasi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat ditanyakan pasangan calon gubernur mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Nyak Arif tidak bersedia menyebutkannya dan hanya mengatakan, masing – masing calon kepala daerah ada melakukan. Tapi bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti laporan masyarakat, belum dapat dikatakan sebuah pelanggaran sebelum ada pembuktian lebih lanjut.
Sementara di Aceh Tengah, ribuan massa pendukung 10 dari 11 kandidat kepala daerah, meminta agar Pemilukada diulang dan hasil sementara perolehan suara dibatalkan. Tuntutan ini disampaikan saat mereka mendatangi Panwaslu, Selasa (10/4).
Mereka menilai, kandidat dengan nomor urut 10 Nasaruddin dan Khairul Asmara melakukan kecurangan.
“Pilkada ini menjadi kisruh akibat kecurangan nomor urut 10. Kami akan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi agar Pilkada ini diulang, tanpa menunggu hasil Pilkada,” pekik salah seorang Kandidat Bupati, Mahreje Wahab melalui pengeras suara. (slm/dai/yus/smg)