31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Sidimpuan Bakal Dilikuidasi

JAKARTA-Ancaman keras datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah-daerah yang terancam bangkrut. Institusi pimpinan Gamawan Fauzi itu bakal mengambil tindakan tegas yakni melikuidasi daerah tersebut. Di Sumut, Kota Padangsidimpuan dalam posisi rawan.

Selain mantan ibu kota Tapanuli Selatan itu ada beberapa daerah lain yang rawan. Daerah yang dimaksud adalah Kota Langsa (NAD), Kabupaten Kuningan (Jabar), Kota Ambon (Maluku), Kabupaten Ngawi (Jatim), Kabupaten Bantul (Jogjakarta), Kabupaten Bireuen (NAD), Kabupaten Klaten (Jateng), Kabupaten Aceh Barat (NAD), Kota Gorontalo (Gorontalo), dan Kabupaten Karanganyar (Jateng).

Nah, opsinya, daerah bangkrut tersebut dimerger dengan daerah terdekat atau diambil alih pusat. “Kalau tidak bisa ditolong, terancam dilikuidasi. Bisa dengan daerah terdekat atau pusat,” ujar Ditjen Otonomi Daerah Djoehermansyah Johan, Selasa (10/4).

Djoehermansyah menambahkan pada 25 April mendatang akan diumumkan daerah mana saja yang dianggap terancam kolaps.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Ironisnya, 11 di antara daerah-daerah tersebut memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen. Gara-gara itu, daerah tersebut terancam kolaps karena tidak lagi memiliki anggaran.

Lebih lanjut Djoehermansyah menjelaskan kalau daerah tersebut tidak akan dilikuidasi begitu saja. Daerah yang terindikasi akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Tahapannya adalah evaluasi, dipelajari pokok permasalahan, dibimbing dengan asistensi lantas peringatan dan terugaran kalau tetap tidak berubah. “Memang harus ada penalti yang tegas,” katanya.

Dia enggan membocorkan data daerah mana saja yang masuk dalam rapor merah Kemendagri. Yang jelas, tindakan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan daerah otonomi. Harapan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk membiayai kepentingan operasional pemerintah, ternyata jauh dari harapan. Faktanya, daerah malah keteteran dalam mengatur keuangan.

Apalagi kalau masuk musim pilkada. Djoehermansyah menyebut, dana tersisa ikut tersedot ke pilkada. Padahal dana yang tersisa dari belanja pegawai tinggal sedikit. Ujung-ujungnya, pembangunan daerah bisa macet saat pilkada datang. “Saat ini tidak ada daerah yang belanja aparaturnya ideal,” terangnya.

Ideal, lanjut Djoehermansyah, adalah alokasi belanja aparatur ‘hanya’ 40 persen dari belanja daerah. Tidak seperti sekarang yang bisa mencapai 76 persen untuk belanja pegawai. Beruntung, daerah-daerah tersebut dibantu pemerintah dengan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga roda pembangunan masih bisa berjalan.

Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, satu-satunya cara untuk mencegah tersedotnya APBD ke belanja pegawai adalah dengan merevisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Di situ harus diatur bahwa APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. Tidak boleh lebih,” ujarnya.

Menurut Harry, besarnya anggaran yang tersedot untuk belanja pegawai di daerah kontraproduktif dengan upaya mendorong perekonomian daerah melalui dana transfer ke daerah yang tiap tahun dianggarkan ratusan triliun di APBN. “Kami inginnya, ada porsi anggaran yang cukup untuk membiayai belanja modal agar pembangunan di daerah lebih maju,” katanya.

Meski demikian, Harry mengakui, upaya menurunkan alokasi belanja pegawai di daerah juga bukan perkara gampang. Dia menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni mengurangi besaran gaji pegawai di daerah dan mengurangi jumlah pegawai di daerah.

“Dua-duanya sulit. Pemotongan gaji pasti akan menimbulkan gejolak. Sedangkan pengurangan pegawai melalui pensiun dini, belum tentu diterima,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, opsi pensiun dini mungkin lebih rasional, asalkan pemerintah bisa memberikan pesangon yang layak, sebagaimana langkah perusahaan yang memberikan pesangon atau golden shake hand bagi karyawannya yang ikut program pensiun dini.

Tapi, kata dia, harus dipikirkan juga, siapa yang akan membayar pesangon tersebut. Kalau pemerntah pusat yang harus membayar, maka anggaran DAU (dana alokasi umum) akan membengkak dan itu akan memberatkan APBN. Kalau yang membayar, pemerintah daerah, maka harus dicek dulu apakah mereka memiliki cukup anggaran untuk itu.

“Saya akan usul, pensiun dini dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi prosesnya bertahap, misalnya lima tahun, sehingga tidak memberatkan APBN dan APBD,” ujarnya.

Karena itu, menurut Harry, pemerintah mesti segera duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan hal tersebut agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut. “Kami siap membahas revisi UU No. 33 Tahun 2004 itu segera,” ujarnya. (dim/owi/wan/kuh/jpnn)

JAKARTA-Ancaman keras datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah-daerah yang terancam bangkrut. Institusi pimpinan Gamawan Fauzi itu bakal mengambil tindakan tegas yakni melikuidasi daerah tersebut. Di Sumut, Kota Padangsidimpuan dalam posisi rawan.

Selain mantan ibu kota Tapanuli Selatan itu ada beberapa daerah lain yang rawan. Daerah yang dimaksud adalah Kota Langsa (NAD), Kabupaten Kuningan (Jabar), Kota Ambon (Maluku), Kabupaten Ngawi (Jatim), Kabupaten Bantul (Jogjakarta), Kabupaten Bireuen (NAD), Kabupaten Klaten (Jateng), Kabupaten Aceh Barat (NAD), Kota Gorontalo (Gorontalo), dan Kabupaten Karanganyar (Jateng).

Nah, opsinya, daerah bangkrut tersebut dimerger dengan daerah terdekat atau diambil alih pusat. “Kalau tidak bisa ditolong, terancam dilikuidasi. Bisa dengan daerah terdekat atau pusat,” ujar Ditjen Otonomi Daerah Djoehermansyah Johan, Selasa (10/4).

Djoehermansyah menambahkan pada 25 April mendatang akan diumumkan daerah mana saja yang dianggap terancam kolaps.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Ironisnya, 11 di antara daerah-daerah tersebut memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen. Gara-gara itu, daerah tersebut terancam kolaps karena tidak lagi memiliki anggaran.

Lebih lanjut Djoehermansyah menjelaskan kalau daerah tersebut tidak akan dilikuidasi begitu saja. Daerah yang terindikasi akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Tahapannya adalah evaluasi, dipelajari pokok permasalahan, dibimbing dengan asistensi lantas peringatan dan terugaran kalau tetap tidak berubah. “Memang harus ada penalti yang tegas,” katanya.

Dia enggan membocorkan data daerah mana saja yang masuk dalam rapor merah Kemendagri. Yang jelas, tindakan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan daerah otonomi. Harapan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk membiayai kepentingan operasional pemerintah, ternyata jauh dari harapan. Faktanya, daerah malah keteteran dalam mengatur keuangan.

Apalagi kalau masuk musim pilkada. Djoehermansyah menyebut, dana tersisa ikut tersedot ke pilkada. Padahal dana yang tersisa dari belanja pegawai tinggal sedikit. Ujung-ujungnya, pembangunan daerah bisa macet saat pilkada datang. “Saat ini tidak ada daerah yang belanja aparaturnya ideal,” terangnya.

Ideal, lanjut Djoehermansyah, adalah alokasi belanja aparatur ‘hanya’ 40 persen dari belanja daerah. Tidak seperti sekarang yang bisa mencapai 76 persen untuk belanja pegawai. Beruntung, daerah-daerah tersebut dibantu pemerintah dengan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga roda pembangunan masih bisa berjalan.

Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, satu-satunya cara untuk mencegah tersedotnya APBD ke belanja pegawai adalah dengan merevisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Di situ harus diatur bahwa APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. Tidak boleh lebih,” ujarnya.

Menurut Harry, besarnya anggaran yang tersedot untuk belanja pegawai di daerah kontraproduktif dengan upaya mendorong perekonomian daerah melalui dana transfer ke daerah yang tiap tahun dianggarkan ratusan triliun di APBN. “Kami inginnya, ada porsi anggaran yang cukup untuk membiayai belanja modal agar pembangunan di daerah lebih maju,” katanya.

Meski demikian, Harry mengakui, upaya menurunkan alokasi belanja pegawai di daerah juga bukan perkara gampang. Dia menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni mengurangi besaran gaji pegawai di daerah dan mengurangi jumlah pegawai di daerah.

“Dua-duanya sulit. Pemotongan gaji pasti akan menimbulkan gejolak. Sedangkan pengurangan pegawai melalui pensiun dini, belum tentu diterima,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, opsi pensiun dini mungkin lebih rasional, asalkan pemerintah bisa memberikan pesangon yang layak, sebagaimana langkah perusahaan yang memberikan pesangon atau golden shake hand bagi karyawannya yang ikut program pensiun dini.

Tapi, kata dia, harus dipikirkan juga, siapa yang akan membayar pesangon tersebut. Kalau pemerntah pusat yang harus membayar, maka anggaran DAU (dana alokasi umum) akan membengkak dan itu akan memberatkan APBN. Kalau yang membayar, pemerintah daerah, maka harus dicek dulu apakah mereka memiliki cukup anggaran untuk itu.

“Saya akan usul, pensiun dini dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi prosesnya bertahap, misalnya lima tahun, sehingga tidak memberatkan APBN dan APBD,” ujarnya.

Karena itu, menurut Harry, pemerintah mesti segera duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan hal tersebut agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut. “Kami siap membahas revisi UU No. 33 Tahun 2004 itu segera,” ujarnya. (dim/owi/wan/kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/