JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara yang akan mendampingi eks direktur utama PLN itu dalam menjalani proses penyidikan di kejaksaan. Yusril pun berharap kejaksaan bertindak profesional dan tidak sekadar mencari-cari kesalahan.
Salah satu yang ditagih Yusril adalah surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi DKI tentang penetapan Dahlan sebagai tersangka.
Sebab, dalam sprindik itu pula dinyatakan perbuatan yang disangkakan dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka.
“Dengan mendalami sprindik itu kami akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum. Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya utk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan,” ujar Yusril dalam layanan pesan ke JPNN, Kamis (11/6).
Mantan menteri kehakiman itu menjelaskan, hari ini Dahlan sedianya menjalani pemeriksaan di Kejati DKI. Namun, lanjut Yusril, dalam surat panggilan kejaksaan tidak dicantumkan pasal dan undang-undang yang disangkakan ke Dahlan.
“Padahal ini penting baik bagi Pak Dahlan maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan. Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan surat perintah penyidikan ke Pak Dahlan,” ucapnya.
Di Gardudahlan.com yang menjadi corong Dahlan Iskan juga menyampaikan kabar soal penunjukkan Yusril sebagai kuasa hukumnya. (Lihat Gardudahlan)
“Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau.Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc,” katanya. (jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara yang akan mendampingi eks direktur utama PLN itu dalam menjalani proses penyidikan di kejaksaan. Yusril pun berharap kejaksaan bertindak profesional dan tidak sekadar mencari-cari kesalahan.
Salah satu yang ditagih Yusril adalah surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi DKI tentang penetapan Dahlan sebagai tersangka.
Sebab, dalam sprindik itu pula dinyatakan perbuatan yang disangkakan dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka.
“Dengan mendalami sprindik itu kami akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum. Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya utk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan,” ujar Yusril dalam layanan pesan ke JPNN, Kamis (11/6).
Mantan menteri kehakiman itu menjelaskan, hari ini Dahlan sedianya menjalani pemeriksaan di Kejati DKI. Namun, lanjut Yusril, dalam surat panggilan kejaksaan tidak dicantumkan pasal dan undang-undang yang disangkakan ke Dahlan.
“Padahal ini penting baik bagi Pak Dahlan maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan. Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan surat perintah penyidikan ke Pak Dahlan,” ucapnya.
Di Gardudahlan.com yang menjadi corong Dahlan Iskan juga menyampaikan kabar soal penunjukkan Yusril sebagai kuasa hukumnya. (Lihat Gardudahlan)
“Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau.Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc,” katanya. (jpnn)