JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian RI menunda proses hukum calon kepala daerah baik petahanan atau bukan saat tahapan hingga akhir pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015. Hal ini merupakan sebuah kebijakan yang ditempuh Polri untuk menjaga netralitas.
“Polri tak boleh diperalat untuk kepentingan politik,” tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti  memberikan arahan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres saat Apel Kasatwil 2015, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (11/8).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, menegaskan, langkah ini ditempuh untuk menjaga netralitas kepolisian di Pilkada.
Budi menjelaskan, jika seorang calon sudah mendaftar kemudian ada laporan dari masyarakat kepada polisi, maka itu tidak akan diproses. “Kenapa baru sekarang dilaporkan setelah yang bersangkutan mencalonkan diri? Ini kan artinya tidak fair,” ujar Buwas.
Kemudian, lanjut Buwas, bilamana ada yang sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan terlibat dalam kasus hukum, maka penanganannya dihentikan sementara. “Ini juga untuk menjaga situasi kamtibmas dan tidak ada keresahan dari kelompok pendukung,” ujarnya.
Namun, kata Budi, penyidik wajib menyampaikan status hukum yang bersangkutan kepada Komisi Pemilihan Umum. “Sehingga nanti kemudian hari ketika yang bersangkutan dipilih dan polisi mengambil langkah tindaklanjuti proses hukumnya tidak ada kriminalisasi. “Kita sudah menyampaikan sebelumnya ke KPU bahwa dia terlibat dalam satu kasus tindak pidana. Kalau polisi ambil langkah tindaklanjut, bukan karena kriminalissi, bukan karena berpihak lawan politik,” kata Budi.
Ia mengatakan, seluruh jajaran wilayah juga sudah diperintahkan untuk melakukan hal yang sama. Ia yakin, ini bisa dipahami masyarakat.  “Kami  menunda bukan menghentikan,” tuntasnya. (boy/jpnn)