30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Masuk dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh atau Paro Waktu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut siap disahkan pada masa sidang mendatang.

Anggota Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara. Karena itu, RUU ASN bisa segera disahkan. “Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” katanya kemarin (10/8).

Sejumlah klausul masih masuk dalam draf RUU ASN ini. Salah satunya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nanti terbagi menjadi dua. Yakni, PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Dua skema tersebut, kata dia, bakal menjadi upaya penyelesaian atas masalah 2,3 juta honorer saat ini. Sebab, honorer akan ditiadakan pada akhir November 2023. Itulah imbas dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan tidak ada lagi honorer per 28 November 2023. Yang tersisa hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. “Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah sepakat bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan terkait dengan honorer ini. Kemudian, gaji mereka akan tetap sama dan tidak membebani anggaran negara.

Dalam draf RUU ASN, Rifqi menyebut, diatur pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paro waktu. Posisi PPPK penuh waktu akan sangat terbuka bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun. Bahkan, PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus bakal diberi kesempatan mengikuti asesmen menduduki jabatan struktural. Termasuk mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, PPPK paro waktu akan dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Kategori ini bakal menyasar satpam, petugas kebersihan, hingga sopir. Hal itu sebelumnya turut ditegaskan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Dia menegaskan, 2,3 juta honorer tersebut tidak semuanya masuk PPPK paro waktu. “Tapi, bergantung pada tugas yang diberikan pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ujar politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Prinsipnya, kata dia, dalam penyusunan RUU ASN ini, DPR dan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer. Salah satunya memastikan pendapatan yang diterima selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN. “Dan tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah,” ujarnya.

Men PAN-RB Azwar Anas telah mengamini adanya PPPK paro waktu ini. “Iya, setelah RUU ASN disahkan,” katanya.

Menurut mantan bupati Banyuwangi tersebut, dalam UU ASN baru akan didorong formulasi untuk pekerjaan paro waktu. Apalagi, waktu kerja honorer saat ini dinilai tidak ideal. Dia mencontohkan jam kerja petugas cleaning service. Kelompok kerja ini, menurut dia, tidak perlu melakukan presensi pada pagi dan sore. Terlebih, pendapatan mereka hanya Rp 600 ribu per bulan. Pemberlakuan part-time dengan waktu tertentu membuat mereka bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mencari tambahan upah di tempat lain. (mia/c14/oni/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut siap disahkan pada masa sidang mendatang.

Anggota Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara. Karena itu, RUU ASN bisa segera disahkan. “Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” katanya kemarin (10/8).

Sejumlah klausul masih masuk dalam draf RUU ASN ini. Salah satunya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nanti terbagi menjadi dua. Yakni, PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Dua skema tersebut, kata dia, bakal menjadi upaya penyelesaian atas masalah 2,3 juta honorer saat ini. Sebab, honorer akan ditiadakan pada akhir November 2023. Itulah imbas dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan tidak ada lagi honorer per 28 November 2023. Yang tersisa hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. “Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah sepakat bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan terkait dengan honorer ini. Kemudian, gaji mereka akan tetap sama dan tidak membebani anggaran negara.

Dalam draf RUU ASN, Rifqi menyebut, diatur pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paro waktu. Posisi PPPK penuh waktu akan sangat terbuka bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun. Bahkan, PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus bakal diberi kesempatan mengikuti asesmen menduduki jabatan struktural. Termasuk mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, PPPK paro waktu akan dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Kategori ini bakal menyasar satpam, petugas kebersihan, hingga sopir. Hal itu sebelumnya turut ditegaskan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Dia menegaskan, 2,3 juta honorer tersebut tidak semuanya masuk PPPK paro waktu. “Tapi, bergantung pada tugas yang diberikan pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ujar politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Prinsipnya, kata dia, dalam penyusunan RUU ASN ini, DPR dan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer. Salah satunya memastikan pendapatan yang diterima selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN. “Dan tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah,” ujarnya.

Men PAN-RB Azwar Anas telah mengamini adanya PPPK paro waktu ini. “Iya, setelah RUU ASN disahkan,” katanya.

Menurut mantan bupati Banyuwangi tersebut, dalam UU ASN baru akan didorong formulasi untuk pekerjaan paro waktu. Apalagi, waktu kerja honorer saat ini dinilai tidak ideal. Dia mencontohkan jam kerja petugas cleaning service. Kelompok kerja ini, menurut dia, tidak perlu melakukan presensi pada pagi dan sore. Terlebih, pendapatan mereka hanya Rp 600 ribu per bulan. Pemberlakuan part-time dengan waktu tertentu membuat mereka bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mencari tambahan upah di tempat lain. (mia/c14/oni/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/