25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terima Honorer, Pemda Ditindak

JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda dinilai hanya membebani negara dan akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Chairuman, pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengangkat lagi tenaga honorern

Karenanya, kata dia, bila ada Pemda yang tidak mengindahkan kebijakan itu, Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi yang tegas.

“Jadi tidak ada harapan dari honorer untuk diangkat PNS. Seharusnya memang tidak ada lagi penerimaan honorer. Kalau masih ada daerah yang menerima tenaga honorer itu harus ditindak. “ kata  Chairuman kepada JPNN, usai diskusi bertajuk Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum di Rumah Makan Bumbu Desa, Jakarta, Sabtu (10/9).

Sebelumnya, Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut tenaga honorer. Selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan agar pemda menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Alasannya, selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
“Sekarang penggunaan tenaga outsourcing oleh instansi pemerintah sudah berkembang, karena lebih efisien. Daripada merekrut honorer, lebih baik menggunakan outsourcing, karena mereka tak mungkin teriak minta jadi PNS,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, kepada JPNN, kemarin (9/9). (kyd/jpnn)

JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda dinilai hanya membebani negara dan akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Chairuman, pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengangkat lagi tenaga honorern

Karenanya, kata dia, bila ada Pemda yang tidak mengindahkan kebijakan itu, Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi yang tegas.

“Jadi tidak ada harapan dari honorer untuk diangkat PNS. Seharusnya memang tidak ada lagi penerimaan honorer. Kalau masih ada daerah yang menerima tenaga honorer itu harus ditindak. “ kata  Chairuman kepada JPNN, usai diskusi bertajuk Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum di Rumah Makan Bumbu Desa, Jakarta, Sabtu (10/9).

Sebelumnya, Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut tenaga honorer. Selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan agar pemda menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Alasannya, selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
“Sekarang penggunaan tenaga outsourcing oleh instansi pemerintah sudah berkembang, karena lebih efisien. Daripada merekrut honorer, lebih baik menggunakan outsourcing, karena mereka tak mungkin teriak minta jadi PNS,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, kepada JPNN, kemarin (9/9). (kyd/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/