25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Sumut di Ujung Tanduk

Dia yakin seluruh anggota DPRD Sumut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk para mantan anggota dewan yang lalu dan tidak lagi duduk di periode saat ini. Ia juga mengimbau kepada rekan dan mantan rekannya di legislatif, untuk menghadiri undangan lembaga hukum tersebut dan memberikan penjelasan.

“Kami yakin semua akan dipanggil (dewan). Bisa saja 100 (orang). Karena mereka (KPK dan Kejagung) kan perlu bahan. Maka hadiri saja dan beri penjelasan. Agar proses hukum bisa cepat selesai,” sebutnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, 7 orang anggota dewan periode lalu telah memenuhi panggilan KPK. Dimana 4 orang diantaranya adalah mantan pimpinan dewan seperti Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Kemudian dua mantan Ketua Fraksi yakni Budiman P Nadapdap dan H Ajin Shah sendiri serta mantan anggota dewan Zulkarnain.

Saya tidak usah sebutkan namanya, tidak etis. Yang jelas kalau ada yang belum dipanggil, tidak perlu takut atau galau. Silahkan hadiri saja,” katanya.

Sebelumnya, para pengusung hak interpelasi jilid 3 pada April lalu, menegaskan tidak ada unsur transaksional dalam pengajuannya. Mereka menilai, ada yang salah dalam pengelolaan pemerintahan di Sumut. Sehingga muncul berbagai masalah yang berimbas pada terhambatnya pembangunan.

”Karena kita melihat ada yang salah dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Tidak ada unsur gratifikasi didalamnya,” kata Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) DPRD Sumut Robi Agusman Harahap yang juga politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Astrayuda Bangun menegaskan jika sikap mereka yang mundur ditengah jalan saat interpelasi hendak digulirkan dalam paripurna, adalah atas perintah langsung dari pimpinan partainya di pusat. Sehingga mereka harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan organisasi.

“Kalau itu kita langsung diperintahkan pusat, ya harus kita ikuti sebagai kader. Apalagi kita juga sebagai penggagas waktu itu. Kita siap mempertanggungjawabkan. Karena memang tidak ada kami menerima,” katanya.

Sedangkan anggota fraksi PDIP DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan sebagai pendukung interpelasi yang pada akhirnya keluar saat pelaksanaan voting pada sidang paripurna April lalu, mengatakan dirinya tidak pernah menerima suap dari siapapun terkait dukungan penggunaan hak untuk anggota dewan tersebut. Menurutnya pilihan itu untuk perbaikan Sumut.

“Kita harus solid mengusir para koruptor yang menyengsarakan rakyat dari seluruh lembaga- lembaga pemerintah. Saya minta dukungan gerakan mahasiswa, ulama, masyarakat dan pers untuk secara bersama mengawal proses ini,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Hasban Ritonga mengaku sampai kemarin, belum ada pejabat Pemprovsu yang diperiksa KPK dalam kasus interpelasi DPRD Sumut. “Setahu saya sampai saat ini pejabat kita masih diperiksa seputar dan hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Sampai sekarang belum ada diperiksa. Mudah-mudahan tidak ada lagi lah yang diperiksa soal interpelasi,” kata Hasban saat ditemui wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (10/9).

Hasban kembali menegaskan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab KPK mendalami soal batalnya interpelasi yang diajukan DPRD Sumut. Sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya hanya mengikuti saja proses yang dilakukan KPK.

“Kita dalam posisi mengikuti saja prosesnya. Saya juga belum dapat info kenapa KPK menyelidiki interpelasi,” ujarnya.

Begitu juga saat disinggung soal adanya keterangan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan, yang menyeret nama sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut diperiksa oleh KPK, mantan Inspektur Provsu ini pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dengar soal itu (keterangan Fuad Lubis) Adinda. Saya pikir hal itu bisa langsung ditanya saja ke yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, Ahmad Fuad Lubis yang coba dikonfirmasi soal ini tidak berada di kantornya, lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Coba dihubungi melalui sambungan seluler, nada sambung dinomornya terdengar tidak aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, gagal terkirim. (bal/prn/sam/ril)

Dia yakin seluruh anggota DPRD Sumut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk para mantan anggota dewan yang lalu dan tidak lagi duduk di periode saat ini. Ia juga mengimbau kepada rekan dan mantan rekannya di legislatif, untuk menghadiri undangan lembaga hukum tersebut dan memberikan penjelasan.

“Kami yakin semua akan dipanggil (dewan). Bisa saja 100 (orang). Karena mereka (KPK dan Kejagung) kan perlu bahan. Maka hadiri saja dan beri penjelasan. Agar proses hukum bisa cepat selesai,” sebutnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, 7 orang anggota dewan periode lalu telah memenuhi panggilan KPK. Dimana 4 orang diantaranya adalah mantan pimpinan dewan seperti Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Kemudian dua mantan Ketua Fraksi yakni Budiman P Nadapdap dan H Ajin Shah sendiri serta mantan anggota dewan Zulkarnain.

Saya tidak usah sebutkan namanya, tidak etis. Yang jelas kalau ada yang belum dipanggil, tidak perlu takut atau galau. Silahkan hadiri saja,” katanya.

Sebelumnya, para pengusung hak interpelasi jilid 3 pada April lalu, menegaskan tidak ada unsur transaksional dalam pengajuannya. Mereka menilai, ada yang salah dalam pengelolaan pemerintahan di Sumut. Sehingga muncul berbagai masalah yang berimbas pada terhambatnya pembangunan.

”Karena kita melihat ada yang salah dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Tidak ada unsur gratifikasi didalamnya,” kata Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) DPRD Sumut Robi Agusman Harahap yang juga politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Astrayuda Bangun menegaskan jika sikap mereka yang mundur ditengah jalan saat interpelasi hendak digulirkan dalam paripurna, adalah atas perintah langsung dari pimpinan partainya di pusat. Sehingga mereka harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan organisasi.

“Kalau itu kita langsung diperintahkan pusat, ya harus kita ikuti sebagai kader. Apalagi kita juga sebagai penggagas waktu itu. Kita siap mempertanggungjawabkan. Karena memang tidak ada kami menerima,” katanya.

Sedangkan anggota fraksi PDIP DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan sebagai pendukung interpelasi yang pada akhirnya keluar saat pelaksanaan voting pada sidang paripurna April lalu, mengatakan dirinya tidak pernah menerima suap dari siapapun terkait dukungan penggunaan hak untuk anggota dewan tersebut. Menurutnya pilihan itu untuk perbaikan Sumut.

“Kita harus solid mengusir para koruptor yang menyengsarakan rakyat dari seluruh lembaga- lembaga pemerintah. Saya minta dukungan gerakan mahasiswa, ulama, masyarakat dan pers untuk secara bersama mengawal proses ini,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Hasban Ritonga mengaku sampai kemarin, belum ada pejabat Pemprovsu yang diperiksa KPK dalam kasus interpelasi DPRD Sumut. “Setahu saya sampai saat ini pejabat kita masih diperiksa seputar dan hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Sampai sekarang belum ada diperiksa. Mudah-mudahan tidak ada lagi lah yang diperiksa soal interpelasi,” kata Hasban saat ditemui wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (10/9).

Hasban kembali menegaskan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab KPK mendalami soal batalnya interpelasi yang diajukan DPRD Sumut. Sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya hanya mengikuti saja proses yang dilakukan KPK.

“Kita dalam posisi mengikuti saja prosesnya. Saya juga belum dapat info kenapa KPK menyelidiki interpelasi,” ujarnya.

Begitu juga saat disinggung soal adanya keterangan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan, yang menyeret nama sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut diperiksa oleh KPK, mantan Inspektur Provsu ini pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dengar soal itu (keterangan Fuad Lubis) Adinda. Saya pikir hal itu bisa langsung ditanya saja ke yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, Ahmad Fuad Lubis yang coba dikonfirmasi soal ini tidak berada di kantornya, lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Coba dihubungi melalui sambungan seluler, nada sambung dinomornya terdengar tidak aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, gagal terkirim. (bal/prn/sam/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/