26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sebut Sertifikat Diambil dari Brankas Kemudian Diagunkan di Bank

JPU Hadirkan Tiga Saksi Penggelapan Sertifikat

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kini memasuki keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung Trisia Irmauli Viona Siregar, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono dan Direktur Utama PT Duta Banua Banjar (penerbit Radar Banjarmasin) Suriansyah Achmad.

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso sempat menolak keberadaan saksi Suriansyah. Direktur PT Duta Banua Banjar ini dinilai Sugeng tak ada korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah berproses di PN Balikpapan.

“Karena kan ini kasusnya hanya satu perkara atas nama PT Duta Manuntung. Sementara entitas yang diwakili saksi Suriansyah ini adalah PT Duta Banua Banjar,” kata Sugeng beralasan.

“Oleh sebab itu saya meminta kecermatan pengadilan. Ini adalah susupan di dalam laporan pemeriksaan ini. Dan kami menolak keberadaan saksi,” lanjut dia.

Namun, keberatan Sugeng ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Ibrahim Palino. Majelis Hakim berpendapat nama saksi Suriansyah sudah ada dalam BAP sehingga boleh dihadirkan.

“Saksi di luar BAP saja bisa dihadirkan. Persoalan nanti apakah ada korelasinya dengan persidangan nanti akan sama-sama kita lihat,” kata Ketua Majelis Hakim.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU ini dianggap mengetahui kronologi kasus dugaan penggelapan sertifikat yang kini membelit Zainal Muttaqin.

Saksi Trisia, sebagai Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung, mengetahui soal pelaporan penggelapan dokumen sertifikat aset yang diduga dilakukan terdakwa Zainal Muttaqin.

Trisia merincikan, ada enam sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa, yakni SHM Nomor 1313, SHM Nomor 3146, SHGB Nomor 4992 dan Nomor 4993 serta SHM Nomor 1067. Sertifikat-sertifikat tersebut, sebelumnya selalu tersimpan di dalam brankas perusahaan.

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kini memasuki keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung Trisia Irmauli Viona Siregar, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono dan Direktur Utama PT Duta Banua Banjar (penerbit Radar Banjarmasin) Suriansyah Achmad.

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso sempat menolak keberadaan saksi Suriansyah. Direktur PT Duta Banua Banjar ini dinilai Sugeng tak ada korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah berproses di PN Balikpapan.

“Karena kan ini kasusnya hanya satu perkara atas nama PT Duta Manuntung. Sementara entitas yang diwakili saksi Suriansyah ini adalah PT Duta Banua Banjar,” kata Sugeng beralasan.

“Oleh sebab itu saya meminta kecermatan pengadilan. Ini adalah susupan di dalam laporan pemeriksaan ini. Dan kami menolak keberadaan saksi,” lanjut dia.

Namun, keberatan Sugeng ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Ibrahim Palino. Majelis Hakim berpendapat nama saksi Suriansyah sudah ada dalam BAP sehingga boleh dihadirkan.

“Saksi di luar BAP saja bisa dihadirkan. Persoalan nanti apakah ada korelasinya dengan persidangan nanti akan sama-sama kita lihat,” kata Ketua Majelis Hakim.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU ini dianggap mengetahui kronologi kasus dugaan penggelapan sertifikat yang kini membelit Zainal Muttaqin.

Saksi Trisia, sebagai Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung, mengetahui soal pelaporan penggelapan dokumen sertifikat aset yang diduga dilakukan terdakwa Zainal Muttaqin.

Trisia merincikan, ada enam sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa, yakni SHM Nomor 1313, SHM Nomor 3146, SHGB Nomor 4992 dan Nomor 4993 serta SHM Nomor 1067. Sertifikat-sertifikat tersebut, sebelumnya selalu tersimpan di dalam brankas perusahaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/