Ada juga SHM Nomor 2863. SHM Nomor 2863 ini diketahui Trisia masuk sebagai obyek gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi, yang tdk dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi karena tidak dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat).
Perolehan aset tersebut, dikatakan Trisia dibeli selama rentang waktu 1993, 1994, 1998 dan 2004.
Pada sidang tersebut, Trisia juga membeber bagaimana sertifikat-sertifikat yang tersebut di atas bisa keluar dari brankas perusahan dan diduga berada dalam penguasaan terdakwa.
Misalnya, pada 2018, ada permintaan pengeluaraan sertifikat asli oleh Manager Legal dan HRGA saat itu, Raiza Catur. Tim keuangan yang selama ini mengurusi brankas sempat menanyakan perihal permintaan tersebut.
Pada saat itu, Raiza mengaku mendapat perintah dari Salahudin, adik Zainal Muttaqin, yang juga merupakan Wakil Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu.
“Informasi yang saya dapat dari Raiza Catur, sertifikat tersebut dikeluarkan untuk dibaliknama atas perintah pak Zainal (terdakwa),” kata Trisia.
Selain mendapat informasi dari Raiza Catur, informasi soal pengeluaran sertifikat juga diperoleh Trisia dari pihak yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut.
Ditambahkan Trisia, ada juga proses pengeluaran sertifikat nomor 4992 dan 4993. Tanda terima sertifikat dan foto kopi sertifikat yang diambil lalu disimpan di dalam brankas perusahaan (PT Duta Manuntung).
Pada persidangan itu JPU juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen penyerahan sertifikat atau tanda terima yang dimaksud. Ada tanda terima tertanggal 31 Januari 2018.
Saksi Trisia juga menjelaskan penguasaan lima objek sertifikat yang diduga digelapkan tersebut. Untuk SHM Nomor 1313 dan 3146 Kelurahan Gunung Samarinda, sertifikat dan fisik tanah dikuasai oleh terdakwa. Tanah dipagar beton dan dipasang spanduk sejak tahun 2019 akhir.
Sebelum dikuasai terdakwa, dua sertifikat tersebut sempat dijadikan agunan di salah satu bank oleh terdakwa. Itu terjadi pada tahun 2016 silam.
“Pada tahun 2016 saya dihubungi oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Kaltim Elektrik Power melalui sekretarisnya untuk menyerahkan sertifikat 1313 dan 3146 untuk agunan di bank,” jelas dia.
Saat itu, Trisia mengaku sempat mengonfirmasi kepada Ivan Firdaus yang merupakan Dirut PT Duta Manuntung. “Dan benar, kata Pak Ivan PT CFK dan PT KEP ingin mengajukan kredit bank oleh PT CFK dan PT KEP,” kata Trisia.
Sementara untuk SHGB 4992 dan 4993 saat ini bangunan dalam penguasaan PT Duta Manuntung (PT Manuntung Press). Untuk sertifikat, kata Trisia ada dalam penguasaan Zainal Muttaqin.
Menjawab pertanyaan JPU soal penggunaan dua bangunan di SHGB tersebut, Trisia mengaku dua bangunan tersebut digunakan sebagai kantor oleh PT CFK dan KEP dengan sistem sewa.
“Uang sewa dibayarkan ke PT Manuntung Press (anak PT Duta Manuntung), bukan kepada terdakwa,” jelas Trisia.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino juga sempat menanyakan perihal pengambilan sertifikat untuk dibaliknama atas nama perusahaan kepada Trisia.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Trisia menerangkan bahwa ada sertifikat nomor 1067 yang diserahkan kepada notaris untuk proses balik nama pada 2018. Bahkan, ada uang muka Rp 10 juta yang diserahkan sebagai biaya balik nama.