31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Centre Point Buat DPR Gerah

KERETA API: Centre Point difoto dari lokomotif kereta api di  Stasiun Medan, Minggu  (16/11), lalu.
KERETA API: Centre Point difoto dari lokomotif kereta api di Stasiun Medan, Minggu, (16/11), lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan pencaplokan lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan, oleh PT Citra Agra Karisma (ACK) yang dijadikan Centre Point, ternyata membuat Komisi Hukum DPR RI gerah. Wakil rakyat di Senayan langsung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Kapolri pun akan ditanyai soal tersebut.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat bahkan terang-terangan menyebut adanya indikasi para pejabat dan aparat penegak hukum telah disetir pemilik modal. “Kami dorong agar KPK turun tangan untuk mengurai masalah, sebab KPK bisa obyektif, tidak akan terkooptasi oleh mafia-mafia yang ada di Sumut,” cetus Martin kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (10/12).

Menurut politikus yang juga ‘Siantar Man’ itu, masalah Centre Point ini sudah begitu rumit. “Kasus ini memang terkesan para pejabat di sana dan aparat penegak hukum mudah dibeli oleh pihak-pihak yang punya uang.

Maka KPK harus turun tangan,” cetusnya, sembari mengatakan, permintaan resmi Komisi III DPR ke KPK akan segera dilayangkan.

Diberitakan, Manager Humas PT KAI Divre Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyebutkan, PT KAI akan mengajak KPK untuk ikut dalam pertemuan dengan DPRD Medan pada Senin pekan depan (15/12).

Belum diketahui persis, siapa pejabat PT KAI yang akan bertandang ke DPRD Medan, termasuk apa materi yang akan disampaikan. Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang berkantor di Bandung belum bisa dihubungi. Pertanyaan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga belum dijawab.

Menurut Martin, sebenarnya KPK tidak perlu ikut-ikutan dalam pertemuan itu. Kata Martin, mestinya KPK langsung saja memulai pengusutan karena persoalannya sudah rumit. “KPK harus langsung mengusutnya, biar tidak makin rumit,” cetusnya.

Bukan hanya itu, Martin juga menjanjikan akan menanyakan langsung ke Kapolri terkait kasus ini. Hal ini lantaran Polda Sumut menetapkan Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama (sudah dimutasi) dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah menjadi tersangka gara-gara ogah menerbitkan sertifikat  HGB untuk PT ACK.

Terhadap Mahkamah Agung (MA), Martin juga mengingatkan agar memberikan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang obyektif. “MA harus membuktikan sebagai lembaga hukum yang tidak terkooptasi oleh kepentingan pihak-pihak yang punya uang,” kata Martin.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap sejumlah aset negara yang selama ini diduga telah diserobot sejumlah pihak, termasuk terhadap lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan. Pelacakan dilakukan setelah sebelumnya KPK menjalin kerja sama dengan PT KAI.

“Ada program PT KAI dengan KPK untuk menelusuri aset-aset negara yang diduga diserobot pihak-pihak tertentu. Bukan hanya di Medan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia,” katanya, Rabu (10/12).

Meski begitu saat ditanya apakah benar KPK bersama PT KAI akan berkunjung ke DPRD Medan, Senin (15/12), Johan mengaku belum memperoleh informasi tersebut. Demikian juga terkait rencana kunjungan yang disebut guna memaparkan kondisi lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point, milik PT ACK, Johan menyatakan perlu mengecek terlebih dahulu ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kebetulan saya saat ini masih berada di Jogjakarta. Jadi belum memperoleh informasi terkait rencana tersebut. Nanti coba saya cek terlebih dahulu ya,” katanya.

Menurut Johan, kerja sama PT KAI dengan KPK telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di mana KPK berperan mengkaji sejauh mana kemungkinan lahan-lahan yang selama ini diketahui milik negara. Nantinya dari hasil pengkajian, KPK akan mengeluarkan rekomendasi.

Misalnya terkait lahan di Jalan Jawa, ketika hasil kajian memperlihatkan adanya dugaan penyerobotan, KPK kata Johan tidak hanya mengeluarkan rekomendasi pada PT KAI. Tapi juga terhadap pihak-pihak terkait lainnya, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Ini program sudah lama, jadi kita melakukan kajian. Apakah memang ada lahan yang diserobot. Tidak hanya ke Medan, tapi juga daerah-daerah lain, kajian yang sama juga kita lakukan. Hasilnya, rekomendasi tidak hanya kita serahkan ke KAI, tapi juga pihak-pihak terkait lain. Ini memang bagian dari tugas divisi pengawasan,” katanya.

Sedangkan rencana PT KAI melakukan paparan di kantor DPRD Medan, mengenai permasalahan Center Point disambut baik. “Kalau memang begitu mau nya, silahkan, kita. Akan dengarkan pemaparan kasus Center Point versi PT KAI,”ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Selama ini, kata dia, PT KAI regional Sumut – Aceh tidak bersedia hadir ketika  diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah pelik ini, dengan dalih permasalahan ini sudah ditangani PT KAI Pusat.

“Memang kita harus mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini, agar tidak salah dalam mengambil keputusan nantinya,”tukas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu menjelaskan bahwa secara administrasi dan sesuai UU No 5 Tahun 1960 tanah di Jalan Jawa masih milik negara. Pasalnya, sampai saat ini PT ACK belum mampu memiliki alas hak berupa sertifikat kepemilikan tanah di Jalan Jawa.

Awalnya, kata dia, tanah di Jalan Jawa masih tercatat sebagai aset PT KAI, dan diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebagai kompensasi, Pemko Medan harusnya membangun komplek perumahan untuk para karyawan PT KAI. Akan tetapi, kenyataannya tidak seperti itu, sampai pada akhirnya tanah yang harusnya dibangun komplek perumahan karyawan BUMN itu dibangun Centre Point.

“Jadi secara administrasi tanah di Jalan Jawa itu milik negara yang dikelola PT KAI,”jelas Politisi Demokrat itu.

Hanya saja, pada proses peradilan perdata baik ditinggat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) selalu dimenangkan oleh PT ACK. Namun, PT KAI langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK dalam kasus sengketa lahan tersebut. Proses PK, lanjut dia, sudah berjalan lebih dari satu tahun. Lamanya proses PK, diyakini Burhanudin sebagai pertanda baik bagi PT KAI. “Kalau hakim yang menangani kasus ini tidak ada menemukan novum (bukti baru), pasti PK nya sudah diputuskan. Tapi sampai saat ini PK yang diajukan Kementrian BUMN belum juga diputuskan,” terangnya.

Mengenai rencana pemaparan PT KAI Pusat di kantor DPRD Medan mengenai permasalahan Center Point, Burhanudin menyambut baik rencana tersebut.

“Saya malah baru dengar kalau ada rencana pemaparan itu, tentu hal itu sangat perlu kita dengar sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan nantinya,”tukas Burhanudin.

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon menambahkan sesuai dengan hasil RDP dengan BPN beberapa waktu yang lalu, tanah di Jalan Jawa masih tercatat sebagai aset negara. Akan tetapi, PT KAI yang mengelola aset negara itu selalu kalah dalam proses persidangan baik dari tingkat PN, PT sampai MA.

“Kita tahu Jalan Jawa itu masih aset negara setelah mendengarkan penjelasan BPN, tapi kenapa selalu kalah dalam proses hukum, tentu ada sesuatu,” tanya Henry Jhon.

Politisi PDIP itu menyatakan bahwa seluruh Komisi di DPRD Medan ikut serta dalam membahas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan Pemko Medan atas tanah di Jalan Jawa. “Komisi A membahas status kepemilikan, Komisi B membahas dokumen lingkungan hidupnya, Komisi C membahas masalah perizinan operasional, sedangkan Komisi D membahas tentang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Jadi semua terlibat,”jelasnya.

Dia berharap seluruh Komisi menyampaikan hasil rekomendasi mengenai kasus ini pekan depan.

Setelah rekomendasi dikumpulkan, ia akan mengundang ahli hukum guna membantu mengambil kesimpulan dari seluruh rekomendasi dan kenyataan di lapangan.

“Pasti permasalahan ini akan alot, makanya perlu melibatkan ahli hukum yang independen dan memiliki integritas,”akunya.(sam/gir/dik/rbb)

KERETA API: Centre Point difoto dari lokomotif kereta api di  Stasiun Medan, Minggu  (16/11), lalu.
KERETA API: Centre Point difoto dari lokomotif kereta api di Stasiun Medan, Minggu, (16/11), lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan pencaplokan lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan, oleh PT Citra Agra Karisma (ACK) yang dijadikan Centre Point, ternyata membuat Komisi Hukum DPR RI gerah. Wakil rakyat di Senayan langsung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Kapolri pun akan ditanyai soal tersebut.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat bahkan terang-terangan menyebut adanya indikasi para pejabat dan aparat penegak hukum telah disetir pemilik modal. “Kami dorong agar KPK turun tangan untuk mengurai masalah, sebab KPK bisa obyektif, tidak akan terkooptasi oleh mafia-mafia yang ada di Sumut,” cetus Martin kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (10/12).

Menurut politikus yang juga ‘Siantar Man’ itu, masalah Centre Point ini sudah begitu rumit. “Kasus ini memang terkesan para pejabat di sana dan aparat penegak hukum mudah dibeli oleh pihak-pihak yang punya uang.

Maka KPK harus turun tangan,” cetusnya, sembari mengatakan, permintaan resmi Komisi III DPR ke KPK akan segera dilayangkan.

Diberitakan, Manager Humas PT KAI Divre Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyebutkan, PT KAI akan mengajak KPK untuk ikut dalam pertemuan dengan DPRD Medan pada Senin pekan depan (15/12).

Belum diketahui persis, siapa pejabat PT KAI yang akan bertandang ke DPRD Medan, termasuk apa materi yang akan disampaikan. Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang berkantor di Bandung belum bisa dihubungi. Pertanyaan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga belum dijawab.

Menurut Martin, sebenarnya KPK tidak perlu ikut-ikutan dalam pertemuan itu. Kata Martin, mestinya KPK langsung saja memulai pengusutan karena persoalannya sudah rumit. “KPK harus langsung mengusutnya, biar tidak makin rumit,” cetusnya.

Bukan hanya itu, Martin juga menjanjikan akan menanyakan langsung ke Kapolri terkait kasus ini. Hal ini lantaran Polda Sumut menetapkan Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama (sudah dimutasi) dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah menjadi tersangka gara-gara ogah menerbitkan sertifikat  HGB untuk PT ACK.

Terhadap Mahkamah Agung (MA), Martin juga mengingatkan agar memberikan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang obyektif. “MA harus membuktikan sebagai lembaga hukum yang tidak terkooptasi oleh kepentingan pihak-pihak yang punya uang,” kata Martin.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap sejumlah aset negara yang selama ini diduga telah diserobot sejumlah pihak, termasuk terhadap lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan. Pelacakan dilakukan setelah sebelumnya KPK menjalin kerja sama dengan PT KAI.

“Ada program PT KAI dengan KPK untuk menelusuri aset-aset negara yang diduga diserobot pihak-pihak tertentu. Bukan hanya di Medan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia,” katanya, Rabu (10/12).

Meski begitu saat ditanya apakah benar KPK bersama PT KAI akan berkunjung ke DPRD Medan, Senin (15/12), Johan mengaku belum memperoleh informasi tersebut. Demikian juga terkait rencana kunjungan yang disebut guna memaparkan kondisi lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point, milik PT ACK, Johan menyatakan perlu mengecek terlebih dahulu ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kebetulan saya saat ini masih berada di Jogjakarta. Jadi belum memperoleh informasi terkait rencana tersebut. Nanti coba saya cek terlebih dahulu ya,” katanya.

Menurut Johan, kerja sama PT KAI dengan KPK telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di mana KPK berperan mengkaji sejauh mana kemungkinan lahan-lahan yang selama ini diketahui milik negara. Nantinya dari hasil pengkajian, KPK akan mengeluarkan rekomendasi.

Misalnya terkait lahan di Jalan Jawa, ketika hasil kajian memperlihatkan adanya dugaan penyerobotan, KPK kata Johan tidak hanya mengeluarkan rekomendasi pada PT KAI. Tapi juga terhadap pihak-pihak terkait lainnya, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Ini program sudah lama, jadi kita melakukan kajian. Apakah memang ada lahan yang diserobot. Tidak hanya ke Medan, tapi juga daerah-daerah lain, kajian yang sama juga kita lakukan. Hasilnya, rekomendasi tidak hanya kita serahkan ke KAI, tapi juga pihak-pihak terkait lain. Ini memang bagian dari tugas divisi pengawasan,” katanya.

Sedangkan rencana PT KAI melakukan paparan di kantor DPRD Medan, mengenai permasalahan Center Point disambut baik. “Kalau memang begitu mau nya, silahkan, kita. Akan dengarkan pemaparan kasus Center Point versi PT KAI,”ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Selama ini, kata dia, PT KAI regional Sumut – Aceh tidak bersedia hadir ketika  diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah pelik ini, dengan dalih permasalahan ini sudah ditangani PT KAI Pusat.

“Memang kita harus mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini, agar tidak salah dalam mengambil keputusan nantinya,”tukas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu menjelaskan bahwa secara administrasi dan sesuai UU No 5 Tahun 1960 tanah di Jalan Jawa masih milik negara. Pasalnya, sampai saat ini PT ACK belum mampu memiliki alas hak berupa sertifikat kepemilikan tanah di Jalan Jawa.

Awalnya, kata dia, tanah di Jalan Jawa masih tercatat sebagai aset PT KAI, dan diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebagai kompensasi, Pemko Medan harusnya membangun komplek perumahan untuk para karyawan PT KAI. Akan tetapi, kenyataannya tidak seperti itu, sampai pada akhirnya tanah yang harusnya dibangun komplek perumahan karyawan BUMN itu dibangun Centre Point.

“Jadi secara administrasi tanah di Jalan Jawa itu milik negara yang dikelola PT KAI,”jelas Politisi Demokrat itu.

Hanya saja, pada proses peradilan perdata baik ditinggat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) selalu dimenangkan oleh PT ACK. Namun, PT KAI langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK dalam kasus sengketa lahan tersebut. Proses PK, lanjut dia, sudah berjalan lebih dari satu tahun. Lamanya proses PK, diyakini Burhanudin sebagai pertanda baik bagi PT KAI. “Kalau hakim yang menangani kasus ini tidak ada menemukan novum (bukti baru), pasti PK nya sudah diputuskan. Tapi sampai saat ini PK yang diajukan Kementrian BUMN belum juga diputuskan,” terangnya.

Mengenai rencana pemaparan PT KAI Pusat di kantor DPRD Medan mengenai permasalahan Center Point, Burhanudin menyambut baik rencana tersebut.

“Saya malah baru dengar kalau ada rencana pemaparan itu, tentu hal itu sangat perlu kita dengar sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan nantinya,”tukas Burhanudin.

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon menambahkan sesuai dengan hasil RDP dengan BPN beberapa waktu yang lalu, tanah di Jalan Jawa masih tercatat sebagai aset negara. Akan tetapi, PT KAI yang mengelola aset negara itu selalu kalah dalam proses persidangan baik dari tingkat PN, PT sampai MA.

“Kita tahu Jalan Jawa itu masih aset negara setelah mendengarkan penjelasan BPN, tapi kenapa selalu kalah dalam proses hukum, tentu ada sesuatu,” tanya Henry Jhon.

Politisi PDIP itu menyatakan bahwa seluruh Komisi di DPRD Medan ikut serta dalam membahas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan Pemko Medan atas tanah di Jalan Jawa. “Komisi A membahas status kepemilikan, Komisi B membahas dokumen lingkungan hidupnya, Komisi C membahas masalah perizinan operasional, sedangkan Komisi D membahas tentang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Jadi semua terlibat,”jelasnya.

Dia berharap seluruh Komisi menyampaikan hasil rekomendasi mengenai kasus ini pekan depan.

Setelah rekomendasi dikumpulkan, ia akan mengundang ahli hukum guna membantu mengambil kesimpulan dari seluruh rekomendasi dan kenyataan di lapangan.

“Pasti permasalahan ini akan alot, makanya perlu melibatkan ahli hukum yang independen dan memiliki integritas,”akunya.(sam/gir/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/