32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hari Ini, KPK Garap Angelina Sondakh

Angelina Sondakh. Foto: dok/JPNN.com
Angelina Sondakh. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, Kamis (11/12).

Wanita yang akrab disapa Angie itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).

Priharsa menjelaskan Angie ‎dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.

Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.‎ Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus tersebut, Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

Angelina Sondakh. Foto: dok/JPNN.com
Angelina Sondakh. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, Kamis (11/12).

Wanita yang akrab disapa Angie itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).

Priharsa menjelaskan Angie ‎dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.

Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.‎ Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus tersebut, Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/