Peralihan Ganggu RPJMD
Wakil Bupati Deliserdang, H Zainuddin Mars disela-sela acara tatap muka dengan pejabat struktural jajaran Dinas Pendidikan, di aula kantor Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang di Lubukpakam mengatakan, dalam RPMJD Deliserdang membuat wajib belajar 12 tahun dan sudah mempersiapkan kualitas pendidikan sampai ketingkat atas.
“Sehingga semestinya, pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi bagian kabupaten/kota, tetapi sudah ketentuan yang berlaku, pengelolaan sampai penggajian sudah di propinsi,” sebut H Zainuddin Mars.
Zainuddin Mars menilai dirinya kurang optimis dengan kebijakan perpindahan tersebut. Bahkan diperkirakan bakal banyak kendala serta hambatan diawal-awal perubahan sehingga tidak akan berjalan mulus. Disebutkanya lokasi gedung sekolah berada di daerah kabupaten/kota. Tentu yang mengetahui permasalahan yang dihadapi para guru dan kepala sekolah adalah orang daerah.”Bagaimana propinsi bisa melihat dengan baik kondisi itu,”terangnya.
Perpindahan pengelolan SMA dan SMK ke Provinsi meski dinilai telah menggangu RPMJD Kabupaten Deliserdang, namun Zainuddin Mars terlihat pasrah dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Bahkan orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu tak banyak berkomentar.”Iya itu menjadi kententuan yang berlaku,”jawabnya ringkas.
Selain itu, ribuan guru honorer yang bertugas di SMA dan SMK menjadi di permasalahan baru lagi. Pasalnya selama ini penggajian mereka dibayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang ditampung APBD Kabupaten. Padahal, di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang tahun 2017 tidak ada menampungnya. (bal/btr/ril)