32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Peran Anas Urbaningrum Didalami dalam Proyek e-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen dakwaan setebal 1.791 halaman dan menuntut Anas selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi pengadaan proyek elektronik KTP (e-KTP). Selama dua hari berturut-turut, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR itu dimintai keterangan soal dugaan bagi-bagi uang hasil korupsi senilai Rp2,3 triliun.

Anas datang ke KPK, Rabu (11/1) sekira pukul 16.30 WIB tersebut ,diperiksa seiring “nyanyian” M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Nazaruddin mengatakan adanya aliran uang ke Anas dan Setya Novanto (Setnov) dari hasil korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. “Keterangan Nazaruddin kami dalami lebih lanjut, tidak hanya satu atau dua orang, tapi pada pihak lain (selain Anas dan Setnov, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada Selasa (10/1), Anas juga diperiksa KPK. Pada saat bersamaan, Setnov juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tentang kasus yang sama. Peran keduanya pada saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar dan Partai Demokrat disebut-sebut Nazaruddin mengatur alur proyek senilai Rp6 triliun. Mulai dari penganggaran di tingkat awal hingga implementasi.

Febri menerangkan, sejauh ini informasi dari para saksi e-KTP terus didalami. Terutama yang berkaitan dengan bagian-bagian krusial dari rangkaian peristiwa e-KTP. Target penyidik, informasi yang dikumpulkan bisa menjadi petunjuk yang lebih terang untuk mengungkap pengadaan di kementerian dalam negeri (kemendagri). “Dan juga bagaimana proyek ini diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat disana,” jelasnya. Sejauh ini, lebih dari 250 saksi yang dimintai keterangan KPK.

Khusus Anas, penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari kedepan berturut-turut. Anas bakal dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur. Setelah itu, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang tersebut akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin. “Selama dua hari ini (pemeriksaan Anas, Red) kami belum dapat info soal itu (aliran dana),” ujarnya.

Meski sudah memeriksa ratusan saksi, sampai saat ini KPK belum berencana melangkah ke tahapan selanjutnya. Febri mengatakan, diantara 250 saksi yang dipanggil KPK sejak kasus e-KTP diungkap, penyidik belum menemukan titik terang siapa aktor atau dalang utama megakorupsi tersebut. (tyo/jpg/ril)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen dakwaan setebal 1.791 halaman dan menuntut Anas selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi pengadaan proyek elektronik KTP (e-KTP). Selama dua hari berturut-turut, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR itu dimintai keterangan soal dugaan bagi-bagi uang hasil korupsi senilai Rp2,3 triliun.

Anas datang ke KPK, Rabu (11/1) sekira pukul 16.30 WIB tersebut ,diperiksa seiring “nyanyian” M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Nazaruddin mengatakan adanya aliran uang ke Anas dan Setya Novanto (Setnov) dari hasil korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. “Keterangan Nazaruddin kami dalami lebih lanjut, tidak hanya satu atau dua orang, tapi pada pihak lain (selain Anas dan Setnov, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada Selasa (10/1), Anas juga diperiksa KPK. Pada saat bersamaan, Setnov juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tentang kasus yang sama. Peran keduanya pada saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar dan Partai Demokrat disebut-sebut Nazaruddin mengatur alur proyek senilai Rp6 triliun. Mulai dari penganggaran di tingkat awal hingga implementasi.

Febri menerangkan, sejauh ini informasi dari para saksi e-KTP terus didalami. Terutama yang berkaitan dengan bagian-bagian krusial dari rangkaian peristiwa e-KTP. Target penyidik, informasi yang dikumpulkan bisa menjadi petunjuk yang lebih terang untuk mengungkap pengadaan di kementerian dalam negeri (kemendagri). “Dan juga bagaimana proyek ini diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat disana,” jelasnya. Sejauh ini, lebih dari 250 saksi yang dimintai keterangan KPK.

Khusus Anas, penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari kedepan berturut-turut. Anas bakal dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur. Setelah itu, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang tersebut akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin. “Selama dua hari ini (pemeriksaan Anas, Red) kami belum dapat info soal itu (aliran dana),” ujarnya.

Meski sudah memeriksa ratusan saksi, sampai saat ini KPK belum berencana melangkah ke tahapan selanjutnya. Febri mengatakan, diantara 250 saksi yang dipanggil KPK sejak kasus e-KTP diungkap, penyidik belum menemukan titik terang siapa aktor atau dalang utama megakorupsi tersebut. (tyo/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/