31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Mulai Tahun Ini, Anak-anak Wajib Punya ‘KTP’

Kartu Identitas Anak-Ilustrasi.
Kartu Identitas Anak-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Informasi penting bagi para orang tua. Mulai tahun ini, seluruh anak yang belum berusia 17 tahun harus sudah punya kartu identitas semacam KTP. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA).

Tjahjo mengatakan, aturan bahwa semua anak harus punya KIA mulai 2016 ini berdasar Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Ada dua jenis KIA yang diterbitkan, yakni KIA untuk anak usia 0 tahun sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun.

Tjahjo menjelaskan, syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” terang mantan Sekjen PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Kamis (11/2).

Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui Kabid Data dan Kependudukan, Arfian Saragih menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. Meski begitu, pihaknya akan menunggu bagaimana petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan baru tersebut.

“Ya kita tinggal menunggu dari pusatlah surat edarannya,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Kartu Identitas Anak-Ilustrasi.
Kartu Identitas Anak-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Informasi penting bagi para orang tua. Mulai tahun ini, seluruh anak yang belum berusia 17 tahun harus sudah punya kartu identitas semacam KTP. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA).

Tjahjo mengatakan, aturan bahwa semua anak harus punya KIA mulai 2016 ini berdasar Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Ada dua jenis KIA yang diterbitkan, yakni KIA untuk anak usia 0 tahun sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun.

Tjahjo menjelaskan, syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” terang mantan Sekjen PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Kamis (11/2).

Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui Kabid Data dan Kependudukan, Arfian Saragih menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. Meski begitu, pihaknya akan menunggu bagaimana petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan baru tersebut.

“Ya kita tinggal menunggu dari pusatlah surat edarannya,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/