32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

IDI: Peserta BPJS Masih Beli Obat Sendiri

Foto: M Idham/Fajar/JPNN Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Pemerintah mulai memberlakukan BPJS bidang kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 untuk masyarakat kurang mampu, agar dapat meperoleh perlindungan dari asuransi kesehatan gratis.
Foto: M Idham/Fajar/JPNN
Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Menurut IDI, pasien BPJS masih banyak yang harus membeli obat sendiri, karena resp dokter tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah menjamin ketersediaan obat bagi pasien peserta BPJS. Selain itu mutu obat harus ditingkatkan agar pasien mendapatkan layanan kesehatan maksimal.

“Selama ini masih banyak pasien yang membeli obat sendiri. Resep yang diberikan dokter tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS, alhasil pasien harus membayar sendiri. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi karena hak pasien mendapatkan jaminan kesehatan,” kata ‎Didik wijayanto, bidang Advokasi dan Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  PB IDI, Senin (11/4).

Dia menyebutkan, PB IDI sudah membuat tarif yang beroriantasi pada standar harga maupun mutu. Sebab, besaran tarif InaCBGs tidak sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kalau ingin layanan BPJS maksimal, tata kelola di rumah sakit harus dibenahi, baik dari sisi klinis maupun manajemen. Ini harus dibenahi bersama-sama agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan maksimal,” tandasnya.

Sementara, Ombudsman RI angkat bicara soal kenaikan iuran perorangan BPJS Kesehatan. Mereka menyebut kenaikan belum sejalan dengan pelayanan yang selama ini diberikan BPJS.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, selama ini berbagai persoalan masih terjadi dalam penyelenggaraan BPJS. Apa yang disampaikan Adrianus berdasarkan laporan yang masuk ke instansinya.

Sepanjang 2014-2015 Ombudsman menerima 87 pengaduan terkait BPJS. “Sebanyak 40 laporan bahkan terkait tidak diberikannya layanan kesehatan. Sebagian besar terjadi di daerah,” jelas pria yang pernah menjadi komisioner Kompolnas itu.

Layanan yang banyak dikeluhkan lainnya terkait pola rujukan ke rumah sakit. Menurut Adrianus, kejelasan mengenai rujukan berjenjang masih belum dipahami masyarakat. Dampaknya, praktik di lapangan kerapkali justru merugikan masyarakat.

Salah satu contohnya masalah di RSUP Dr Karyadi, Semarang. Rumah sakit itu menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien BPJS di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.

“Hal-hal semacam ini harusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Masalah lain yang perlu segera dibenahi ialah proses pengambilan obat yang masih menunggu sangat lama. Keluhan datang dari masyarakat yang membandingkannya dengan pasein umum lainnya.

“Bahkan saat pemeriksaan di laboratorium, biaya pelayanan tidak ditanggung,” terang.

Foto: M Idham/Fajar/JPNN Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Pemerintah mulai memberlakukan BPJS bidang kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 untuk masyarakat kurang mampu, agar dapat meperoleh perlindungan dari asuransi kesehatan gratis.
Foto: M Idham/Fajar/JPNN
Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Menurut IDI, pasien BPJS masih banyak yang harus membeli obat sendiri, karena resp dokter tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah menjamin ketersediaan obat bagi pasien peserta BPJS. Selain itu mutu obat harus ditingkatkan agar pasien mendapatkan layanan kesehatan maksimal.

“Selama ini masih banyak pasien yang membeli obat sendiri. Resep yang diberikan dokter tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS, alhasil pasien harus membayar sendiri. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi karena hak pasien mendapatkan jaminan kesehatan,” kata ‎Didik wijayanto, bidang Advokasi dan Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  PB IDI, Senin (11/4).

Dia menyebutkan, PB IDI sudah membuat tarif yang beroriantasi pada standar harga maupun mutu. Sebab, besaran tarif InaCBGs tidak sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kalau ingin layanan BPJS maksimal, tata kelola di rumah sakit harus dibenahi, baik dari sisi klinis maupun manajemen. Ini harus dibenahi bersama-sama agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan maksimal,” tandasnya.

Sementara, Ombudsman RI angkat bicara soal kenaikan iuran perorangan BPJS Kesehatan. Mereka menyebut kenaikan belum sejalan dengan pelayanan yang selama ini diberikan BPJS.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, selama ini berbagai persoalan masih terjadi dalam penyelenggaraan BPJS. Apa yang disampaikan Adrianus berdasarkan laporan yang masuk ke instansinya.

Sepanjang 2014-2015 Ombudsman menerima 87 pengaduan terkait BPJS. “Sebanyak 40 laporan bahkan terkait tidak diberikannya layanan kesehatan. Sebagian besar terjadi di daerah,” jelas pria yang pernah menjadi komisioner Kompolnas itu.

Layanan yang banyak dikeluhkan lainnya terkait pola rujukan ke rumah sakit. Menurut Adrianus, kejelasan mengenai rujukan berjenjang masih belum dipahami masyarakat. Dampaknya, praktik di lapangan kerapkali justru merugikan masyarakat.

Salah satu contohnya masalah di RSUP Dr Karyadi, Semarang. Rumah sakit itu menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien BPJS di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.

“Hal-hal semacam ini harusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Masalah lain yang perlu segera dibenahi ialah proses pengambilan obat yang masih menunggu sangat lama. Keluhan datang dari masyarakat yang membandingkannya dengan pasein umum lainnya.

“Bahkan saat pemeriksaan di laboratorium, biaya pelayanan tidak ditanggung,” terang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/