JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran Pemilu 2024 ditunda pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya terjawab. Kemarin (11/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang memicu kontroversial tersebut. Banding yang diajukan KPU RI dikabulkan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono saat membacakan putusan.
Sebelumnya, pada 2 Maret lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat KPU. Salah satu putusannya, penundaan Pemilu 2024. Putusan itupun membuat heboh jagad politik di tanah air. Maklum, tahapan pemilu sudah berjalan. KPU pun langsung banding.
Dalam pertimbangan yang dibacakan kemarin, majelis hakim PT DKI Jakarta berpendapat, meski permohonan Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, namun substansi sengketa merupakan akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU.
Dengan demikian, secara substansi perkara tersebut termasuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat negara. Sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma), gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan/pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
KPU RI pun menyambut baik putusan PT DKI Jakarta tersebut. “Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan, putusan PT sangat krusial. Bukan hanya bagi KPU, melainkan juga bagi mekanisme pencari keadilan pemilu yang sudah ditetapkan. Sesuai ketentuan, jalur peradilan pemilu hanya meluli Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan ini meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, jadi bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum,” imbuhnya.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI Jakarta itu juga memberikan rasa aman terhadap adanya upaya partai lain untuk mengikuti langkah Prima. Dia meyakini, putusan baru ini akan membendung arus tersebut. Seperti diketahui, setelah Prima, Partai Berkarya juga sudah memasukkan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Sementara itu, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan PT DKI Jakarta sudah tepat. Dia menyatakan, peradilan umum tidak mempunyai kewenangan memutus perkara pemilu. “Karena di luar kompetensinya,” ujarnya kemarin.
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud pun menyampaikan selamat kepada KPU dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, putusan PT DKI Jakarta itu sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tetap berjalan sesuai rencana. “Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” jelasnya.
Disinggung masih ada celah atau langkah hukum lanjutan yang bisa diambil oleh penggugat, Mahfud tetap meyakini pesta demokrasi tahun depan berjalan sebagaimana mestinya. “Dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi. Lebih hati-hati lagi,” ungkap mantan ketua MK itu.
Verifikasi Prima Jalan Terus
Lantas, bagaimana nasib Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) pascaputusan PT DKI Jakarta? Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, tahapan verifikasi faktual untuk Prima yang saat ini berjalan tetap berlanjut. Dia beralasan, proses yang dialami Prima sekarang merupakan tindaklanjut putusan Bawaslu. “Karena menjadi kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu,” kata pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah, itu.
Sebelumnya, pascaputusan PN Jakarta Pusat, Prima mengajukan laporan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu RI. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan Prima menyampaikan perbaikan berkas persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos. Kini, mereka tengah menjalani rangkaian tahapan verifikasi faktual yang hasilnya bakal diumumkan 21 April 2023 mendatang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekjen Prima Dominggus Oktavianus belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerima atau justru mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan. “Kami konsultasi lebih dulu dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya. Dominggus menyebut, keputusan harus diambil bersama petinggi lainnya di level DPP. (far/syn/hud/jpg)