26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara

Kepemilikan 5 Butir Ekstasi

TANGERANG – Raka Widyarma (21) anak angkat Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soetta, Senin (11/6).

Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. “Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, “ujar Djaja.

DJaja menjelaskan, tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.

Dalam kasus ini, anak angkat Rano tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Pasal berlapis itu menjerat anak angkat Rano dengan maksimal dikenakan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. “Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan,”kata dia.

Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau.”Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini,”ucap Djaja.

Kuasa hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan. (gin/jpnn)

Kepemilikan 5 Butir Ekstasi

TANGERANG – Raka Widyarma (21) anak angkat Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soetta, Senin (11/6).

Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. “Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, “ujar Djaja.

DJaja menjelaskan, tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.

Dalam kasus ini, anak angkat Rano tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Pasal berlapis itu menjerat anak angkat Rano dengan maksimal dikenakan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. “Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan,”kata dia.

Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau.”Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini,”ucap Djaja.

Kuasa hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan. (gin/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/