Dia menyebutkan, senjata-senjata yang diketahui berjumlah delapan pucuk dan berjenis hand gun tersebut, kata Gatot, hanya digunakan oleh oknum di Markas Komando Paspampres di Tanah Abang dalam latihan tembak menembak.
“Di Paspamres itu ada latihan tembak menembak, ya digunakan di situ. Untuk latihan tembak menembak perorangan,” ujarnya.
Gatot memastikan, perkara itu sudah diselidiki POM TNI. Barang bukti senjata api sudah disita dan oknum Paspamres yang diduga terlibat juga sudah diperiksa intensif. Kini, Mereka tinggal menunggu pelaksanaan sanksi administrasi saja.
“Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasannya, Danpaspamres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika,” ucapnya.
Andhika yang dimaksud, yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa. Andhika adalah Komandan Paspamres sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada tahun 2014 hingga Januari 2016.
Peristiwa pembelian senjata api ini terjadi 2014 lalu. Namun, POM TNI baru mendapatkan informasi sekitar enam bulan lalu. Saat ini, perkara tersebut masih diselidiki POM TNI.
Komandan Paspampers Brigadir Jenderal (Marsekal) Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya yang membeli senjata api ilegal. “Sudah ditangani Markas Besar TNI,” katanya, Senin (11/7).