30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

M Saleh Gantikan Irman Gusman

Irman Gusman sendiri enggan menanggapi pemilihan Ketua DPD RI pengganti dirinya yang berlangsung tadi malam. Irman mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang kini tengah menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, yang penting di sini dulu, ya,” kata Irman terlihat santai di depan gedung KPK, Selasa (11/10).

Irman sedianya kemarin diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota gula impor di Sumatra Barat. Namun, Irman menolak diperiksa lantaran meminta KPK untuk menunggu praperadilan.

Menyikapi terpilihnya ketua DPD pengganti Irman Gusman, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) DPD Watch AB Indrayana berharap berbagai persoalan di internal DPD dapat diselesaikan. Pasalnya kedudukan dan kewenangan DPD di maata publik masih lemah.

DPD pun bahkan terkesan sub-DPR. Padahal sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2012. Intinya putusan MK itu menyebutkan kedudukan dan kewenangan DPD sama dengan DPR dan presiden dalam bidang legislasi.

Faktanya, DPR enggan berbagi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Permasalahan tesebut sudah terbuka lebar. Publik pun mengetahui hal tersebut. “Permasalahan ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Mengapa? Ada beberapa pasal dalam UU MD3 mengebiri kedudukan dan peran DPD,” katanya.

Oleh sebab itulah siapapun Ketua DPD yang terpilih nantinya hanya menjabat 6 bulan saja. Karenanya harus memiliki integritas dan intelelktualitas mumpuni dalam menyelesaikan persoalan di internal maupun eksternal DPD.

Setidaknya, Ketua DPD terbaru mesti mampu melakukan harmonisasi antar lembaga. Khususnya antara DPD dengan DPR. Ia pun meminta kedepannya dalam pemilihan ketua DPD tidak terjebak dalam dikotomi pengajuan calon berdasarkan zona wilayah.

“Biar lebih dinamis dan demokratis, misalnya zona wilayah diganti komite, dan masing masing komite berhak mengajukan calonnya,” tukasnya.(bbs/jpg/adz)

Irman Gusman sendiri enggan menanggapi pemilihan Ketua DPD RI pengganti dirinya yang berlangsung tadi malam. Irman mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang kini tengah menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, yang penting di sini dulu, ya,” kata Irman terlihat santai di depan gedung KPK, Selasa (11/10).

Irman sedianya kemarin diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota gula impor di Sumatra Barat. Namun, Irman menolak diperiksa lantaran meminta KPK untuk menunggu praperadilan.

Menyikapi terpilihnya ketua DPD pengganti Irman Gusman, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) DPD Watch AB Indrayana berharap berbagai persoalan di internal DPD dapat diselesaikan. Pasalnya kedudukan dan kewenangan DPD di maata publik masih lemah.

DPD pun bahkan terkesan sub-DPR. Padahal sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2012. Intinya putusan MK itu menyebutkan kedudukan dan kewenangan DPD sama dengan DPR dan presiden dalam bidang legislasi.

Faktanya, DPR enggan berbagi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Permasalahan tesebut sudah terbuka lebar. Publik pun mengetahui hal tersebut. “Permasalahan ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Mengapa? Ada beberapa pasal dalam UU MD3 mengebiri kedudukan dan peran DPD,” katanya.

Oleh sebab itulah siapapun Ketua DPD yang terpilih nantinya hanya menjabat 6 bulan saja. Karenanya harus memiliki integritas dan intelelktualitas mumpuni dalam menyelesaikan persoalan di internal maupun eksternal DPD.

Setidaknya, Ketua DPD terbaru mesti mampu melakukan harmonisasi antar lembaga. Khususnya antara DPD dengan DPR. Ia pun meminta kedepannya dalam pemilihan ketua DPD tidak terjebak dalam dikotomi pengajuan calon berdasarkan zona wilayah.

“Biar lebih dinamis dan demokratis, misalnya zona wilayah diganti komite, dan masing masing komite berhak mengajukan calonnya,” tukasnya.(bbs/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/