26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kali Asiong Suap Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Erik Adtrada, Eks Anggota DPRD, dan Dua Swasta

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa. EAR terjaring dalam operasi tangkap tangan.

SELAIN orang nomor satu di Labuhanbatu itu, ada tiga tersangka lain yang kini ditahan KPK. Salah satunya adalah Efendy Sahputra alias Asiong (ES), mantan terpidana kasus korupsi. Asiong merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang diproses hukum oleh KPK pada 2018. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera.

“Berdasar KUHP, pemberatan pidana bagi residivis adalah sepertiga,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Jakarta, kemarin (12/1).

Ghufron memastikan, instansinya memiliki pedoman penuntutan yang jelas. Dia mencontohkan, bila nanti Asiong divonis 12 tahun penjara, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun.

Selain Asiong dan EAR, dua tersangka lain yang diumumkan KPK kemarin adalah mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan seorang pihak swasta bernama Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Menurut Ghufron, penangkapan Erik cs berdasarkan laporan masyarakat, ada terjadi pemberian sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Bupati Erik. Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Sepuluh orang yang ditangkap, yakni Bupati Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu (HEH) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu. Selanjutnya, Maharani (MHR) selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, Susi Susanti (SS) selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara (EB) selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga, dan Triyono (TR) selaku swasta.

Dalam kasus ini, Erik diduga bersama Rudi menerima suap dari Efendy dan Fazar untuk mengatur pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu dengan kesepakatan pemberian fee. Menurut Ghufron, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.

Melalui anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Lantas, Erick menunjuk Rudi yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. “Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek,” ungkap Ghufron.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa. Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilakukan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ucap Ghufron.

Ghufron menyebut, uang itu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Ia memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi. “Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya,” pungkasnya.

Peringatan Bagi Semua

Menyikapi OTT yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan, kasus itu sebagai tanda peringatan bagi kepala daerah lain di Sumut.

Hassanudin mengaku sangat menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini. “Kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum memproses sesuai kewenangannya,” katanya.

Hassanudin pun sempat mengingatkan tagline “Sumut Hebat” yang diusungnya sejak awal menjabat sebagai Pj Gubsu. Di mana kata “Hebat” merupakan akronim dari Harmonis, Efektif, Bersama, Akuntabilitas, dan Transparan. “Sejak awal saya masuk ke sini (Pemprov Sumut), saya menekankan agar kita semua bekerja secara harmonis, efektif, bersama-sama, akuntabilitas, dan transparansi. Itu yang pertama saya tekankan ketika memijakkan kaki di sini,” jelasnya.

Mantan Pangdam I/BB ini mengaku tidak ingin, Sumut itu menjadi akronim dari semua urusan mesti ada uang tunai. “Janganlah, jangan seperti itu, nggak benar juga itu,” tegasnya.

Hassanudin juga mengungkapkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu itu menjadi peringatan bagi penyelanggara negara untuk terus meningkatkan kinerja, tanpa melanggar hukum atau melakukan tindakan pidana korupsi. “Sebaiknya, bagaimana kita makin ke depan makin lebih baik,” harapnya.

Di sisi lain, Hassanudin mengingatkan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, harus tetap berjalan. “Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti. Semuanya sistem sudah berjalan,” ucapnya.

Karenanya, Hassanudin mengaku tetap berkoordinasi dengan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar agar memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu. “Tetap (akan kordinasi), sistem organisasikan tetap berjalan, otomatis begitu,” jelasnya lagi. (syn/c9/bay/jpg/gus/adz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa. EAR terjaring dalam operasi tangkap tangan.

SELAIN orang nomor satu di Labuhanbatu itu, ada tiga tersangka lain yang kini ditahan KPK. Salah satunya adalah Efendy Sahputra alias Asiong (ES), mantan terpidana kasus korupsi. Asiong merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang diproses hukum oleh KPK pada 2018. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera.

“Berdasar KUHP, pemberatan pidana bagi residivis adalah sepertiga,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Jakarta, kemarin (12/1).

Ghufron memastikan, instansinya memiliki pedoman penuntutan yang jelas. Dia mencontohkan, bila nanti Asiong divonis 12 tahun penjara, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun.

Selain Asiong dan EAR, dua tersangka lain yang diumumkan KPK kemarin adalah mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan seorang pihak swasta bernama Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Menurut Ghufron, penangkapan Erik cs berdasarkan laporan masyarakat, ada terjadi pemberian sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Bupati Erik. Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Sepuluh orang yang ditangkap, yakni Bupati Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu (HEH) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu. Selanjutnya, Maharani (MHR) selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, Susi Susanti (SS) selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara (EB) selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga, dan Triyono (TR) selaku swasta.

Dalam kasus ini, Erik diduga bersama Rudi menerima suap dari Efendy dan Fazar untuk mengatur pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu dengan kesepakatan pemberian fee. Menurut Ghufron, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.

Melalui anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Lantas, Erick menunjuk Rudi yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. “Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek,” ungkap Ghufron.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa. Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilakukan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ucap Ghufron.

Ghufron menyebut, uang itu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Ia memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi. “Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya,” pungkasnya.

Peringatan Bagi Semua

Menyikapi OTT yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan, kasus itu sebagai tanda peringatan bagi kepala daerah lain di Sumut.

Hassanudin mengaku sangat menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini. “Kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum memproses sesuai kewenangannya,” katanya.

Hassanudin pun sempat mengingatkan tagline “Sumut Hebat” yang diusungnya sejak awal menjabat sebagai Pj Gubsu. Di mana kata “Hebat” merupakan akronim dari Harmonis, Efektif, Bersama, Akuntabilitas, dan Transparan. “Sejak awal saya masuk ke sini (Pemprov Sumut), saya menekankan agar kita semua bekerja secara harmonis, efektif, bersama-sama, akuntabilitas, dan transparansi. Itu yang pertama saya tekankan ketika memijakkan kaki di sini,” jelasnya.

Mantan Pangdam I/BB ini mengaku tidak ingin, Sumut itu menjadi akronim dari semua urusan mesti ada uang tunai. “Janganlah, jangan seperti itu, nggak benar juga itu,” tegasnya.

Hassanudin juga mengungkapkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu itu menjadi peringatan bagi penyelanggara negara untuk terus meningkatkan kinerja, tanpa melanggar hukum atau melakukan tindakan pidana korupsi. “Sebaiknya, bagaimana kita makin ke depan makin lebih baik,” harapnya.

Di sisi lain, Hassanudin mengingatkan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, harus tetap berjalan. “Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti. Semuanya sistem sudah berjalan,” ucapnya.

Karenanya, Hassanudin mengaku tetap berkoordinasi dengan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar agar memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu. “Tetap (akan kordinasi), sistem organisasikan tetap berjalan, otomatis begitu,” jelasnya lagi. (syn/c9/bay/jpg/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/