25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan OC Kaligis

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis, lantaran dari pihak KPK sebagai pihak termohon tak menghadiri sidang.

Kaligis menggugat karena dijadikan tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Hakim Suprapto yang menyidangkan perkara itu menjelaskan, biro hukum KPK sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN Jaksel, meminta agar sidang ditunda.

“Termohon‎ tidak hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu,” kata Suprapto di persidangan, Senin (10/8) hari ini.

Menurut Suprapto, KPK sebagai termohon mengaku masih harus menyiapkan bukti surat, termasuk saksi ahli yang akan didatangkan di persidangan nantinya.

Tak pelak, penundaan ini mendapat penolakan keras dari kuasa hukum Kaligis. Mereka minta agar sidang ditunda sehari saja. Ini mengingat, KPK sudah mendapatkan panggilan praperadilan sejak 31 Juli 2015 lalu.

“Seharusnya waktunya cukup untuk menyiapkan semuanya,” kata Humphrey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis.

Lantas, Hakim Suprapto pun mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hanya satu minggu. “Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus,” ‎kata Suprapto.

Seperti diketahui, Kaligis menggugat KPK karena menganggap KPK menyalahi prosedur terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. (boy/jpnn)

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis, lantaran dari pihak KPK sebagai pihak termohon tak menghadiri sidang.

Kaligis menggugat karena dijadikan tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Hakim Suprapto yang menyidangkan perkara itu menjelaskan, biro hukum KPK sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN Jaksel, meminta agar sidang ditunda.

“Termohon‎ tidak hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu,” kata Suprapto di persidangan, Senin (10/8) hari ini.

Menurut Suprapto, KPK sebagai termohon mengaku masih harus menyiapkan bukti surat, termasuk saksi ahli yang akan didatangkan di persidangan nantinya.

Tak pelak, penundaan ini mendapat penolakan keras dari kuasa hukum Kaligis. Mereka minta agar sidang ditunda sehari saja. Ini mengingat, KPK sudah mendapatkan panggilan praperadilan sejak 31 Juli 2015 lalu.

“Seharusnya waktunya cukup untuk menyiapkan semuanya,” kata Humphrey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis.

Lantas, Hakim Suprapto pun mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hanya satu minggu. “Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus,” ‎kata Suprapto.

Seperti diketahui, Kaligis menggugat KPK karena menganggap KPK menyalahi prosedur terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/