32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengiriman Kendaraan Hasil Curian ke Timor Leste, Bea Cukai Kesulitan Lakukan Identifikasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat curanmor yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

“Setiap kendaraan itu kan ada nomor rangka, nomor mesin. Setelah koordinasi dengan Polda Metro, banyak dari kendaraan tersebut yang memang masih dalam pembiayaan atau dalam status kredit,” ujar Suwandi kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Menurut dia, akan ada waktunya APPI dilibatkan untuk mendalami kasus tersebut. “Mungkin nanti juga ada proses pengembalian unit-unit tersebut. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak mungkin kerja sama pembiayaannya bisa kita lanjutkan dengan debitur-debitur yang terlibat,” tegasnya.

Terkait dengan praktik tersangka yang sebagian mendapatkan unit tersebut hasil membeli dari debitur yang macet, Suwandi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pengalihan serta penjualan di bawah tangan tidak dapat dibenarkan. “Itu ada hukum pidananya,” katanya.

Soal pengakuan tersangka terkait adanya pengajuan pembiayaan dengan identitas palsu, Suwandi belum berani berkomentar lebih jauh. “Tentu nanti silakan diproses itu masing-masing perusahaan pembiayaan, kenapa itu bisa terjadi seperti data palsu dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat fungsional pada Humas Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Satriawan mengatakan, proses ekspor barang bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, ekspor secara umum. Kedua, mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) atau ekspor barang kiriman. Jadi, barang ekspor dititipkan lewat jasa pengiriman multinasional. Ketiga, ekspor barang yang dibawa langsung oleh penumpang.

“Nah, dalam kasus penyelundupan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut belum diketahui dikirim lewat pelabuhan domestik atau internasional,” katanya.

Bintang menjelaskan, jika kendaraan tersebut dikirim lewat pelabuhan internasional, pilihannya hanya ada ekspor secara umum. Namun, jika lewat pelabuhan domestik, pengiriman kendaraan curian tersebut mungkin lewat jalur darat yang nanti ke perbatasan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Jadi, dari kapal domestik nanti dibawa lewat darat sampai ke lintas batas Timor Leste dan NTT,” ujarnya.

Bintang menyatakan, bea cukai sedikit kesulitan untuk menemukan kebenaran kendaraan curian dikirim ke Pelabuhan Internasional Tanjung Perak. Sementara itu, jika ternyata pengiriman kendaraan tersebut melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Perak, bea cukai tidak mengawasi peredaran barang tersebut.

“Kalau itu memang lewat pelabuhan internasional, dari sisi kami pun tidak bisa mengecek kebenaran data tersebut karena tidak ada persyaratan seperti melampirkan STNK maupun BPKB kendaraan,” ujarnya. (jpc/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat curanmor yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

“Setiap kendaraan itu kan ada nomor rangka, nomor mesin. Setelah koordinasi dengan Polda Metro, banyak dari kendaraan tersebut yang memang masih dalam pembiayaan atau dalam status kredit,” ujar Suwandi kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Menurut dia, akan ada waktunya APPI dilibatkan untuk mendalami kasus tersebut. “Mungkin nanti juga ada proses pengembalian unit-unit tersebut. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak mungkin kerja sama pembiayaannya bisa kita lanjutkan dengan debitur-debitur yang terlibat,” tegasnya.

Terkait dengan praktik tersangka yang sebagian mendapatkan unit tersebut hasil membeli dari debitur yang macet, Suwandi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pengalihan serta penjualan di bawah tangan tidak dapat dibenarkan. “Itu ada hukum pidananya,” katanya.

Soal pengakuan tersangka terkait adanya pengajuan pembiayaan dengan identitas palsu, Suwandi belum berani berkomentar lebih jauh. “Tentu nanti silakan diproses itu masing-masing perusahaan pembiayaan, kenapa itu bisa terjadi seperti data palsu dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat fungsional pada Humas Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Satriawan mengatakan, proses ekspor barang bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, ekspor secara umum. Kedua, mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) atau ekspor barang kiriman. Jadi, barang ekspor dititipkan lewat jasa pengiriman multinasional. Ketiga, ekspor barang yang dibawa langsung oleh penumpang.

“Nah, dalam kasus penyelundupan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut belum diketahui dikirim lewat pelabuhan domestik atau internasional,” katanya.

Bintang menjelaskan, jika kendaraan tersebut dikirim lewat pelabuhan internasional, pilihannya hanya ada ekspor secara umum. Namun, jika lewat pelabuhan domestik, pengiriman kendaraan curian tersebut mungkin lewat jalur darat yang nanti ke perbatasan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Jadi, dari kapal domestik nanti dibawa lewat darat sampai ke lintas batas Timor Leste dan NTT,” ujarnya.

Bintang menyatakan, bea cukai sedikit kesulitan untuk menemukan kebenaran kendaraan curian dikirim ke Pelabuhan Internasional Tanjung Perak. Sementara itu, jika ternyata pengiriman kendaraan tersebut melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Perak, bea cukai tidak mengawasi peredaran barang tersebut.

“Kalau itu memang lewat pelabuhan internasional, dari sisi kami pun tidak bisa mengecek kebenaran data tersebut karena tidak ada persyaratan seperti melampirkan STNK maupun BPKB kendaraan,” ujarnya. (jpc/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/