26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat Dugaan Nepotisme dan Dinasti Politik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo digugat atas tuduhan dugaan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai Kepala Negara ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (12/1).

“Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus saat mengajukan gugatan.

Menurut TPDI, manuver Presiden Joko Widodo mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Nepotisme dan politik dinasti adalah racun demokrasi. Ini alasan kami mengajukan gugatan ke PTUN,” sambungnya.

Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut digugat, yakni Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, KPU RI, Iriana Jokowi, Mahkamah Konstitusi, hingga Kaesang Pangarep.

Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.

Menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya. Kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan,” tutur Petrus.

Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, kata dia, kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. “Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.

Adapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.

Para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

“Karena PS (Prabowo Subianto) tahu, bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90,” kata Petrus.

Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

“Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar dia.

Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa “pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan”. Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.

Selain itu, Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke PTUN Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.

Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

“DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia,” tutur Petrus.

Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya, yang akan digugat hari ini, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. “Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” ucap Petrus. (bbs/net/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo digugat atas tuduhan dugaan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai Kepala Negara ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (12/1).

“Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus saat mengajukan gugatan.

Menurut TPDI, manuver Presiden Joko Widodo mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Nepotisme dan politik dinasti adalah racun demokrasi. Ini alasan kami mengajukan gugatan ke PTUN,” sambungnya.

Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut digugat, yakni Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, KPU RI, Iriana Jokowi, Mahkamah Konstitusi, hingga Kaesang Pangarep.

Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.

Menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya. Kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan,” tutur Petrus.

Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, kata dia, kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. “Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.

Adapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.

Para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

“Karena PS (Prabowo Subianto) tahu, bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90,” kata Petrus.

Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

“Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar dia.

Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa “pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan”. Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.

Selain itu, Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke PTUN Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.

Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

“DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia,” tutur Petrus.

Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya, yang akan digugat hari ini, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. “Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” ucap Petrus. (bbs/net/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/