26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berkali-kali Difotokopi e-KTP Tak Masalah

JAKARTA – Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aditia Nur Bakti menjelaskan bahwa secara teknis Kartu Tanda Penduduk Elektronik tak masalah bila difotocopy berkali-kali.

e-KTP:Petugas Kecamatan Medan Petisah menunjukkan KTP elektronik  Kantor Camat Medan Petisah.
e-KTP:Petugas Kecamatan Medan Petisah menunjukkan KTP elektronik di Kantor Camat Medan Petisah.

Hal itu ditegaskan Aditia, dalam situs resmi www.lipi.go.id, Sabtu (11/5)  seperti dikutip JPNN, Minggu (12/5).

Dijelaskan Aditia, sebenarnya, struktur e-KTP secara sederhana terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian bawah, tengah, dan atas. “Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena,” jelas Aditia.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
Namun jubir Kemdagri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi. (dim/jpnn)

JAKARTA – Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aditia Nur Bakti menjelaskan bahwa secara teknis Kartu Tanda Penduduk Elektronik tak masalah bila difotocopy berkali-kali.

e-KTP:Petugas Kecamatan Medan Petisah menunjukkan KTP elektronik  Kantor Camat Medan Petisah.
e-KTP:Petugas Kecamatan Medan Petisah menunjukkan KTP elektronik di Kantor Camat Medan Petisah.

Hal itu ditegaskan Aditia, dalam situs resmi www.lipi.go.id, Sabtu (11/5)  seperti dikutip JPNN, Minggu (12/5).

Dijelaskan Aditia, sebenarnya, struktur e-KTP secara sederhana terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian bawah, tengah, dan atas. “Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena,” jelas Aditia.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
Namun jubir Kemdagri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/