25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

KY Cium Ada Keganjilan Promosi Tiga Hakim Ahok

Hakim yang mengadili kasus Ahok, tiga di antaranya langsung mendapat promosi jabatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) RI mencium ada keganjilan dalam mutasi atau promosi jabatan terhadap tiga majelis hakim yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi, kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) itu satu hari setelah pembacaan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

“Menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang Ahok, semua pihak patut mencurigainya,” kata Farid Wajdi kepada Sumut Pos, Jumat (12/5) siang.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tanggal 10 Mei 2017, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Ahok, Dwiarso Budi Santiarto yang sebelumnya ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Artinya Dwiarso tidak lagi menuduki posisi struktural. Tidak heran, banyak yang berpendapat bahwa keputusan itu berkaitan dengan putusan yang dia jatuhkan kepada Ahok. Namun demikian, MA membantah keputusan memindahkan Dwiarso terpengaruh putusan tersebut.

Kemudian, dua anggota majelis hakim lainnya, Jupriyadi, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad, turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

“Yang harus diperhatikan adalah, apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU itu.

Farid mengatakan, sehubungan dengan itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui, bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dasar hukum yang ada. “Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA D Y Witanto kepada Jawa Pos, kemarin (11/5) mengatakan, pemindahan Dwiarso termasuk promosi. Sebab, dia naik level dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi. ”Angkatan beliau juga sudah banyak yang menjadi hakim tinggi,” ujarnya. Soal pertanyaan yang muncul lantaran Dwiarso dipindah pasca memutus perkara Ahok, MA tidak banyak komentar. Menurut Witanto wajar bila hal itu menjadi perhatian publik. Sebab, putusan dengan pengumuman TPM Hakim Ditjen Badilum MA memang berdekatan. Hanya terpaut satu hari.

Tapi, Witanto menegaskan, keputusan TPM Hakim Ditjen Badilum MA tidak terpengaruh putusan yang sudah diketuk oleh hakim. Termasuk di antaranya Dwiarso. ”Tidak ada sangkut pautnya,” tegas dia. Lebih lanjut dia mengungkapkan, TPM Hakim Ditjen Badilum MA sudah bekerja sejak jauh hari. Setiap profil hakim yang akan dimutasi atau mendapat promosi juga sudah dipantau lama. Namun demikian, draf hasil rapatnya diumumkan selang sehari pasca sidang putusan Ahok.

Hakim yang mengadili kasus Ahok, tiga di antaranya langsung mendapat promosi jabatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) RI mencium ada keganjilan dalam mutasi atau promosi jabatan terhadap tiga majelis hakim yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi, kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) itu satu hari setelah pembacaan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

“Menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang Ahok, semua pihak patut mencurigainya,” kata Farid Wajdi kepada Sumut Pos, Jumat (12/5) siang.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tanggal 10 Mei 2017, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Ahok, Dwiarso Budi Santiarto yang sebelumnya ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Artinya Dwiarso tidak lagi menuduki posisi struktural. Tidak heran, banyak yang berpendapat bahwa keputusan itu berkaitan dengan putusan yang dia jatuhkan kepada Ahok. Namun demikian, MA membantah keputusan memindahkan Dwiarso terpengaruh putusan tersebut.

Kemudian, dua anggota majelis hakim lainnya, Jupriyadi, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad, turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

“Yang harus diperhatikan adalah, apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU itu.

Farid mengatakan, sehubungan dengan itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui, bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dasar hukum yang ada. “Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA D Y Witanto kepada Jawa Pos, kemarin (11/5) mengatakan, pemindahan Dwiarso termasuk promosi. Sebab, dia naik level dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi. ”Angkatan beliau juga sudah banyak yang menjadi hakim tinggi,” ujarnya. Soal pertanyaan yang muncul lantaran Dwiarso dipindah pasca memutus perkara Ahok, MA tidak banyak komentar. Menurut Witanto wajar bila hal itu menjadi perhatian publik. Sebab, putusan dengan pengumuman TPM Hakim Ditjen Badilum MA memang berdekatan. Hanya terpaut satu hari.

Tapi, Witanto menegaskan, keputusan TPM Hakim Ditjen Badilum MA tidak terpengaruh putusan yang sudah diketuk oleh hakim. Termasuk di antaranya Dwiarso. ”Tidak ada sangkut pautnya,” tegas dia. Lebih lanjut dia mengungkapkan, TPM Hakim Ditjen Badilum MA sudah bekerja sejak jauh hari. Setiap profil hakim yang akan dimutasi atau mendapat promosi juga sudah dipantau lama. Namun demikian, draf hasil rapatnya diumumkan selang sehari pasca sidang putusan Ahok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/