30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pendapatan Jenderal Bertambah Rp300 Ribu

JAKARTA – Bukan hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan. TNI dan Polri dengan pangkat teringgi, jenderal mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu atau dari Rp 5.025.000 menjadi Rp5.326.000 untuk jenderal polisi dan Rp5.326.400 untuk jenderal, marsekal, serta laksamana.

Untuk kenaikan gaji TNI dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014. Sedang untuk kenaikan gaji anggota Polri, dengan PP Nomor 36 Tahun 2014, yang sama-sama diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014.

Dari kedua PP tersebut diketahui, gaji anggota TNI dan Polri pangkat yang selevel, sama. Misalnya di TNI gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.476.600. Sedang gaji tertinggi dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp5.326.400. Untuk letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya sebesar Rp5.146.000.

Untuk anggota Polri, pangkat terendah bahyangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.476.000.

Untuk kombes Rp4.709.400, brigjen Rp4.856.600, irjen Rp5.005.400, komjen Rp5.164.900, dan gaji pokok tertinggi jenderal polisi, yakni Rp5.326.000.

Sama dengan PNS, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri rata-rata dalam kisaran enam hingga tujuh persen.

Kenaikan gaji dihitung per 1 Januari 2014. Ketentuan ini tertuang secara jelas di kedua PP, termasuk juga di PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS. Dengan demikian, seperti halnya PNS, para anggota TNI dan Polri bakal menerima rapelan kenaikan gaji.

Menindaklanjuti tiga PP dimaksud, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono telah mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor SE-22/PB/2014 yang diteken 10 Juni 2014.

SE ini menjadi semacam petunjuk teknis bagi KPPN untuk melakukan pembayaran gaji pokok yang baru dinaikkan itu.

Di SE disebutkan, pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. “Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru,” demikian Marwanto Harjowiryono dalam SE tersebut.

Dijelaskan, dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.

Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.

“Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru,” demikian antara lain bunyi SE.

DAU Medan Ditambah Rp100 Miliar

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun ini memperoleh dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 1.393.504.580.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp100 miliar dari penerimaan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan penerimaan kenaikan penerimaan DAU di tahun 2014 sebesar Rp100 miliar untuk membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen.

“Kenaikan penerimaan DAU tahun ini naik hampir 7 persen dibanding tahun sebelumnya,”ujar Irwan kepada Sumut Pos, Kamis (12/6).

Dijelaskannya, realisasi pembayaran kenaikan gaji di tahun 2014 baru akan direalisasikan pada Juli mendatang.

Terlambatnya pembayaran kenaikan gaji, diakui Irwan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membayar kenaikan gaji PNS baru diterbitkan Menteri Keuangan. “Jadi untuk penerimaan gaji bulan Juli sudah ada kenaikan sebesar 6 persen,”jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang sudah berlaku sejak bulan Januari lalu juga akan dilakukan pada Juli.

Pembayaran rapel dilakukan setelah seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan rekap kenaikan jumlah gaji sesuai dengan pangkat dan golongan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga dapat diproses oleh oleh BPKD.

“Tagihannya seperti biasa, setiap SKPD menerbitkan SPM untuk pembayaran rapel gaji, “katanya seraya mengatakan proses SPM membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap bulan pembayaran gaji kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan mencapai angka Rp80 miliar lebih.

Di mana pos terbesar pembayaran gaji berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta RSUD dr Pirngadi Medan. “Ketiga instansi tersebut yang paling banyak keberadaan jumlah PNS-nya, sehingga pos pembayarannya lebih besar,” bebernya.

Mengenai tunjangan jabatan, diakui Irwan belum akan ada kenaikan karena kenaikan tunjangan jabatan merupakan kebijakan kepala daerah. “Kalau untuk itu, kita lihat saja nanti apakah Plt Wali Kota Medan bersedia menaikkannya atau tidak. Namun untuk tahun ini tidak ada kenaikan tunjangan jabatan,”sebutnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa kenaikan PMK tentang gaji PNS sudah diterbitkan. “Syukur Alhamdulillah kalau memang sudah diterbitkan,”ujar Eldin.

Eldin berharap dengan adanya kenaikan gaji, PNS dilingkungan Pemko Medan dapat bekerja lebih maksimal terutaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi, kata dia, tahun ini Pemko Medan mencanangkan sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. “Semoga kedepannya kinerja PNS lebih baik lagi, dan itu harapan kita semua,”cetusnya. (sam/dik/rbb)

JAKARTA – Bukan hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan. TNI dan Polri dengan pangkat teringgi, jenderal mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu atau dari Rp 5.025.000 menjadi Rp5.326.000 untuk jenderal polisi dan Rp5.326.400 untuk jenderal, marsekal, serta laksamana.

Untuk kenaikan gaji TNI dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014. Sedang untuk kenaikan gaji anggota Polri, dengan PP Nomor 36 Tahun 2014, yang sama-sama diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014.

Dari kedua PP tersebut diketahui, gaji anggota TNI dan Polri pangkat yang selevel, sama. Misalnya di TNI gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.476.600. Sedang gaji tertinggi dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp5.326.400. Untuk letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya sebesar Rp5.146.000.

Untuk anggota Polri, pangkat terendah bahyangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.476.000.

Untuk kombes Rp4.709.400, brigjen Rp4.856.600, irjen Rp5.005.400, komjen Rp5.164.900, dan gaji pokok tertinggi jenderal polisi, yakni Rp5.326.000.

Sama dengan PNS, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri rata-rata dalam kisaran enam hingga tujuh persen.

Kenaikan gaji dihitung per 1 Januari 2014. Ketentuan ini tertuang secara jelas di kedua PP, termasuk juga di PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS. Dengan demikian, seperti halnya PNS, para anggota TNI dan Polri bakal menerima rapelan kenaikan gaji.

Menindaklanjuti tiga PP dimaksud, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono telah mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor SE-22/PB/2014 yang diteken 10 Juni 2014.

SE ini menjadi semacam petunjuk teknis bagi KPPN untuk melakukan pembayaran gaji pokok yang baru dinaikkan itu.

Di SE disebutkan, pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. “Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru,” demikian Marwanto Harjowiryono dalam SE tersebut.

Dijelaskan, dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.

Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.

“Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru,” demikian antara lain bunyi SE.

DAU Medan Ditambah Rp100 Miliar

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun ini memperoleh dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 1.393.504.580.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp100 miliar dari penerimaan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan penerimaan kenaikan penerimaan DAU di tahun 2014 sebesar Rp100 miliar untuk membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen.

“Kenaikan penerimaan DAU tahun ini naik hampir 7 persen dibanding tahun sebelumnya,”ujar Irwan kepada Sumut Pos, Kamis (12/6).

Dijelaskannya, realisasi pembayaran kenaikan gaji di tahun 2014 baru akan direalisasikan pada Juli mendatang.

Terlambatnya pembayaran kenaikan gaji, diakui Irwan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membayar kenaikan gaji PNS baru diterbitkan Menteri Keuangan. “Jadi untuk penerimaan gaji bulan Juli sudah ada kenaikan sebesar 6 persen,”jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang sudah berlaku sejak bulan Januari lalu juga akan dilakukan pada Juli.

Pembayaran rapel dilakukan setelah seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan rekap kenaikan jumlah gaji sesuai dengan pangkat dan golongan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga dapat diproses oleh oleh BPKD.

“Tagihannya seperti biasa, setiap SKPD menerbitkan SPM untuk pembayaran rapel gaji, “katanya seraya mengatakan proses SPM membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap bulan pembayaran gaji kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan mencapai angka Rp80 miliar lebih.

Di mana pos terbesar pembayaran gaji berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta RSUD dr Pirngadi Medan. “Ketiga instansi tersebut yang paling banyak keberadaan jumlah PNS-nya, sehingga pos pembayarannya lebih besar,” bebernya.

Mengenai tunjangan jabatan, diakui Irwan belum akan ada kenaikan karena kenaikan tunjangan jabatan merupakan kebijakan kepala daerah. “Kalau untuk itu, kita lihat saja nanti apakah Plt Wali Kota Medan bersedia menaikkannya atau tidak. Namun untuk tahun ini tidak ada kenaikan tunjangan jabatan,”sebutnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa kenaikan PMK tentang gaji PNS sudah diterbitkan. “Syukur Alhamdulillah kalau memang sudah diterbitkan,”ujar Eldin.

Eldin berharap dengan adanya kenaikan gaji, PNS dilingkungan Pemko Medan dapat bekerja lebih maksimal terutaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi, kata dia, tahun ini Pemko Medan mencanangkan sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. “Semoga kedepannya kinerja PNS lebih baik lagi, dan itu harapan kita semua,”cetusnya. (sam/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/