JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena pihaknya tidak diberitahu terkait penanganan dan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Dahlan diduga terlibat kasus antara lain pembangunan 21 gardu listrik, proyek cetak sawah, dan terakhir proyek mobil listrik. Ketiga kasus itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Dahlan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejati DKI Jakarta. Sementara pada dua perkara lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.
“Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi,” kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Jumat (12/6).
Johan melanjutkan, pihaknya hingga saat ini juga belum diminta untuk melakukan tugas koordinasi dan supervisi terkait tiga kasus yang tengah dihadapi mantan Dirut PLN itu. “Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi),” ungkap Johan.
Johan menjelaskan, pihaknya juga belum melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga melibatkan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. “KPK belum ada penyidikan soal Dahlan,” tandas Johan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendar yang baru saja ditunjuk Dahlan sebagai kuasa hukumnya justru menyoroti kejanggalan surat panggilan Dahlan. Menurutnya, dalam surat itu, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan. Ini menyebabkan kuasa hukum kesulitan dalam mempersiapkan jawaban selama proses pemeriksaan.
Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkannya. Menurut Waluyo, Kejati sudah menerima surat permohonan Dahlan. “Bahwa Pak Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum didampingi pengacara,” ujarnya di Gedung Kejati DKI, kemarin.
“Kita langsung layangkan untuk diperiksa 17 Juni,” ujarnya. Sebetulnya, Dahlan dijadwalkan menghadapi pemeriksaan di tiga tempat berbeda, dalam waktu yang sama.
Penyelidik Kejati Jawa Timur juga gagal memeriksa Dahlan sebagai saksi dalam kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha, yang pernah dipimpin Dahlan, Senin (8/6) lalu. Dahlan, sedianya juga diperiksa penyidik Kejagung, Rabu (10/6), dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Ia hendak diperiksa sebagai saksi. Dahlan mengajukan permohonan penundaan. Penjadwalan ulang ketiga kasus itu, datang di hari yang sama, 17 Juni mendatang.