26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Registrasi SIM Card Percepat Ungkap Kejahatan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan pendaftaran NIK dan KK ini bisa lebih melindungi masyarakat khususnya nasabah lembaga keuangan. “Itu sebagai persyaratan  tambahan agar lebih menjamin keamanan. Sebetulnya menghilangkan sama kejahatan itu sulit, tapi paling tidak ini bisa mencegah sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan seperti itu,” ujarnya.

OJK sendiri telah memiliki layanan hotline khusus untuk melaporkan nomor-nomor yang dianggap menggangu. Jika masyarakat menerima SMS mama minta pulsa misalnya, atau SMS yang minta transfer uang namun si penerima merasa janggal, masyakarat bisa melapor kepada OJK di nomor 1-500-655. Atau, mengirimkan screen capture SMS tersebut ke alamt e-mail konsumen@ojk.go.id.

Setelah menerima laporan, OJK akan mengirimkan laporan tersebut kepada bank yang dijadikan tujuan transfer dana. Tujuannya, agar bank bisa segera memblokir rekening tersebut. OJK juga akan meneruskan laporan tersebut ke Kominfo agar Kominfo bisa segera menelusuri pemilik nomor ponsel yang diduga melakukan penipuan.

Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam, sejauh ini ada ratusan laporan yang masuk ke OJK terkait penipuan via SMS maupun telepon. “Kebanyakan orang melapor langsung ke bank tempat dia nabung. Dan, kebanyakan yang lapor itu mereka yang baru sadar telah jadi korban. Nah ini salah,” katanya.

Jika nasabah menjadi korban akibat pemberian user ID akun bank dan PIN-nya, bank tidak akan bertanggung jawab. Sebab semestinya nasabah tidak memberikan data-data tersebut kepada siapa pun dengan alasan apa pun. “Mau dia petugas bank, ngakunya mau pembaruan data, verifikasi data, ya jangan diladeni. Segera lapor ke OJK biar bisa langsung diblokir rekening bank-nya, dan ditelusuri siapa pelakunya. Jadi ini untuk pecegahan karena kebanyakan orang yang lapor itu sudah terlambat,” urainya.

Namun Agus mengingatkan agar Kominfo benar-benar mengawal implementasi ini di lapangan. Sebab bisa saja pelaku memasukkan NIK dan nomor KK palsu saat pendaftaran SIM. Untuk itu, verifikasi dari Kominfo sangat dibutuhkan agar kebijakan baru ini bisa benar-benar efektif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan pendaftaran NIK dan KK ini bisa lebih melindungi masyarakat khususnya nasabah lembaga keuangan. “Itu sebagai persyaratan  tambahan agar lebih menjamin keamanan. Sebetulnya menghilangkan sama kejahatan itu sulit, tapi paling tidak ini bisa mencegah sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan seperti itu,” ujarnya.

OJK sendiri telah memiliki layanan hotline khusus untuk melaporkan nomor-nomor yang dianggap menggangu. Jika masyarakat menerima SMS mama minta pulsa misalnya, atau SMS yang minta transfer uang namun si penerima merasa janggal, masyakarat bisa melapor kepada OJK di nomor 1-500-655. Atau, mengirimkan screen capture SMS tersebut ke alamt e-mail konsumen@ojk.go.id.

Setelah menerima laporan, OJK akan mengirimkan laporan tersebut kepada bank yang dijadikan tujuan transfer dana. Tujuannya, agar bank bisa segera memblokir rekening tersebut. OJK juga akan meneruskan laporan tersebut ke Kominfo agar Kominfo bisa segera menelusuri pemilik nomor ponsel yang diduga melakukan penipuan.

Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam, sejauh ini ada ratusan laporan yang masuk ke OJK terkait penipuan via SMS maupun telepon. “Kebanyakan orang melapor langsung ke bank tempat dia nabung. Dan, kebanyakan yang lapor itu mereka yang baru sadar telah jadi korban. Nah ini salah,” katanya.

Jika nasabah menjadi korban akibat pemberian user ID akun bank dan PIN-nya, bank tidak akan bertanggung jawab. Sebab semestinya nasabah tidak memberikan data-data tersebut kepada siapa pun dengan alasan apa pun. “Mau dia petugas bank, ngakunya mau pembaruan data, verifikasi data, ya jangan diladeni. Segera lapor ke OJK biar bisa langsung diblokir rekening bank-nya, dan ditelusuri siapa pelakunya. Jadi ini untuk pecegahan karena kebanyakan orang yang lapor itu sudah terlambat,” urainya.

Namun Agus mengingatkan agar Kominfo benar-benar mengawal implementasi ini di lapangan. Sebab bisa saja pelaku memasukkan NIK dan nomor KK palsu saat pendaftaran SIM. Untuk itu, verifikasi dari Kominfo sangat dibutuhkan agar kebijakan baru ini bisa benar-benar efektif.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/