27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Registrasi SIM Card Percepat Ungkap Kejahatan

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mendapatkan banyak laporan penyalahgunaan SIM card. Mulai dari penipuan melalui pesan singkat hingga telepon. Tapi, ada pula laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan telepon dari perusahaan asuransi atau kartu kredit.

”Sampai ada saudara saya sendiri jadi tidak mau mengangkat nomor telepon yang tidak dikenal. Karena sudah menganggap bahwa itu nomor telepon dari asuransi. Ini sudah sangat menganggu,” kata Sularsi kemarin (12/10). Dengan pendaftaran SIM card nomor yang dianggap menganggu itu bisa dilaporkan dan ditelusuri kepemilikannya.

Sedangkan laporan penipuan melalui pesan pendek biasa berkaitan dengan pengumuman undian. Sementara telepon penipuan, YLKI pernah mendapatkan laporan ada penipu yang berpura-pura hendak menyewa rumah. ”Tapi, korbannya diarahkan ke ATM dan diberi instruksi ABCD hingga akhirnya saldonya berkurang,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sularsi menegaskan pemerintah dan operator seluler harus benar-benar menjamin data kependudukan karena dalam pendaftaran SIM card itu memuat data-data pribadi. Misalnya data nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. ”Pada kartu keluarga itu ada nama ibu kandung. Tahukan biasanya kalau berkaitan dengan validasi nomor rekening juga ditanyai nama ibu,” imbuh dia.

YLKI juga berharap persoalan pendaftaran SIM card itu tidak merugikan pelanggan. Harus ada waktu yang cukup untuk memastikan semua pelanggan tahu dengan detail peraturan baru tersebut. Termasuk risiko yang dihadapi oleh pelanggan bila tidak segera meregistrasi. Caranya dengan menyebarkan pesan pendek. ”Sehingga pelanggan punya pilihan yang sadar mau mendaftarkan atau membiarkan kartunya hangus,” jelas perempuan asli Solo itu. (idr/rin/jun/jpg)

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mendapatkan banyak laporan penyalahgunaan SIM card. Mulai dari penipuan melalui pesan singkat hingga telepon. Tapi, ada pula laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan telepon dari perusahaan asuransi atau kartu kredit.

”Sampai ada saudara saya sendiri jadi tidak mau mengangkat nomor telepon yang tidak dikenal. Karena sudah menganggap bahwa itu nomor telepon dari asuransi. Ini sudah sangat menganggu,” kata Sularsi kemarin (12/10). Dengan pendaftaran SIM card nomor yang dianggap menganggu itu bisa dilaporkan dan ditelusuri kepemilikannya.

Sedangkan laporan penipuan melalui pesan pendek biasa berkaitan dengan pengumuman undian. Sementara telepon penipuan, YLKI pernah mendapatkan laporan ada penipu yang berpura-pura hendak menyewa rumah. ”Tapi, korbannya diarahkan ke ATM dan diberi instruksi ABCD hingga akhirnya saldonya berkurang,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sularsi menegaskan pemerintah dan operator seluler harus benar-benar menjamin data kependudukan karena dalam pendaftaran SIM card itu memuat data-data pribadi. Misalnya data nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. ”Pada kartu keluarga itu ada nama ibu kandung. Tahukan biasanya kalau berkaitan dengan validasi nomor rekening juga ditanyai nama ibu,” imbuh dia.

YLKI juga berharap persoalan pendaftaran SIM card itu tidak merugikan pelanggan. Harus ada waktu yang cukup untuk memastikan semua pelanggan tahu dengan detail peraturan baru tersebut. Termasuk risiko yang dihadapi oleh pelanggan bila tidak segera meregistrasi. Caranya dengan menyebarkan pesan pendek. ”Sehingga pelanggan punya pilihan yang sadar mau mendaftarkan atau membiarkan kartunya hangus,” jelas perempuan asli Solo itu. (idr/rin/jun/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/