30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu, Diduga Buat Keributan, Oknum Pilot Dipukuli di Pesawat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Insiden keributan hingga berujung pemukulan, terjadi di dalam pesawat Turkish Airline ketika penerbangan berlangsung, Selasa (11/10) sore pukul 16.00 WIB. Aksi yang terjadi di dalam pesawat dengan rute penerbangan Istanbul-Jakarta tersebut, melibatkan seorang penumpang dan awak kabin. Rekaman video insiden tersebut pun sempat viral di jejaring sosial.

Kasi Pengamanan Otoritas Bandara Kualanamu, Patwa Pane membenarkan adanya seorang penumpang yang diturunkan dengan kondisi terluka.

“Ya, saat ini sedang diselidiki penyebab peristiwa keributan itu” katanya, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, kapten pilot yang memimpin penerbangan tersebut, menilai sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan. Kondisi penumpang dinilai sudah membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga dia diturunkan (divert) di Bandara Kualanamu. “Hingga kini penumpang tersebut masih menjalani perawatan di RS Lubukpakam, jika menurut dokter sudah sembuh, maka beliau akan dipulangkan ke alamat rumahnya,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, MJ memegang ID Card sebagai Kapten Pilot Lion Group (Batik Air). Adapun, keributan tersebut berawal ketika MJ protes karena pesawat yang ditumpanginya delay. Saat terbang, ia diduga membuat keonaran di dalam pesawat, hingga kru pesawat menegur penumpang itu agar tetap bersikap kooperatif.

Diduga tidak terima, penumpang itu kemudian memukul kru (awak kabin) pesawat. Situasi tersebut membuat penumpang yang lain menjadi kesal, sehingga ikut membantu kru dan memukul (menganiaya) penumpang MJ hingga mengalami luka memar di bagian wajah, luka di bagian pelipis mata, kepala bagian atas dan luka di bawah ketiak sebelah kiri.

Akibat kegaduhan yang terjadi dalam penerbangan tersebut, maskapai Turkish Airlines memutuskan untuk mendarat di bandara terdekat untuk menurunkan penumpang tersebut. Kemudian, pesawat itu pun mendarat di Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, pesawat itu melanjutkan perjalanan dan berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sementara itu, pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 56 itu sendiri sudah terbang kembali menuju ke Turki.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan Mokhammad Khusnul menerangkan, terkait adanya insiden tersebut, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan terus melakukan pendalaman. Termasuk terkait dengan kronologisnya. “Akibat kejadian itu, Pilot Turkish Airline memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang,” katanya melalaui keterangan tertulis, Rabu (12/10).

Selain itu, kata dia, awak kabin yang mengalami luka juga sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu. Sedangkan, penumpang yang terkait dengan peristiwa tersebut telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan. “Termasuk dibawa sementara ke ruang Kedatangan Internasional (Ruang KKP) sekaligus mendapatkan perawatan terkait luka yang dialaminya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sedang meminta keterangan dari maskapai, awak kabin, dan penumpang terkait serta pihak-pihak lainnya. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk prosedur penanganan (Unruly pax) sebagai bahan pertimbangan guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait kejadian ini, Ditjen Hubud memastikan pesawat dan seluruh penumpang beserta kru dalam kondisi selamat,” terangnya.

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan pres mengungkapkan, penumpang laki-laki di pesawat Turkish Airlines yang melakukan aksi tersebut merupakan salah satu karyawan Lion Air Grup. Yakni bernama Muhamad Jonh alias MJ (48). Namun, pihaknya menegaskan, yang bersangkutan sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan. “Dalam hal ini, yang bersangkutan melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi, masa cuti,” jelasnya.

Lanjut Danang, Lion Air Group sangat mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Mengenai insiden yang terjadi, Lion Air Group menghormati upaya-upaya penanganan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait dan berkepentingan. Diharapkan diselesaikan menurut pedoman ketentuan yang berlaku. “Lion Air Group mendukung instansi atau lembaga yang berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut. Lion Air Group tidak mencampuri ke ranah pribadi. Berkaitan tindakan yang dilakukan dari oknum menjadi tanggung jawab pribadi sebagai seorang penumpang,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, terkait adanya insiden tersebut pun sangat disayangkan. Terlebih, yang bersangkutan dulunya juga pernah menjadi polisi penerbangan. Bahkan, saat ini diketahui juga berprofesi sebagai pilot aktif. Karena itu, tentunya juga sudah paham akan aturan-aturan dan etika yang berlaku. “Jadi, saya menyayangkan yang bersangkutan sampai lepas kendali. Kalaupun ada ketersinggungan dengan pemumpang di sebelahnya atau lainnya kan bisa minta awak kabin untuk meneggur dan kalau masih kurang nyaman, bisa minta dipindahkan. Masalah kan bisa diselesaikan, apalagi itu sudah dekat,” jelasnya.

Selain itu, dikatakannya, setiap penumpang wajib menaati peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah maupun perusahaan penerbangan. Sesuai Pasal 54 dan sanksinya di 412 UU Nomor 1 Tahun 2009, setiap orang harus menjaga. Yakni antara lain ketertiban di dalam peswat. Tentu yangg melanggar ada sanksi pidananya. “Nah, ini kelihatannya yang bersangkutan kalau menurut hukum Indonesia saja sudah melanggar. Apapun alasannya, dia sudah salah,” terangnya

Terlebih, lanjut dia, aksi tersebut terjadi di penerbangan internasional, dari Tukri ke Indonesia dan peswatnya juga pesawat beregestrasi Turki. Sehingga itu juga ada kemungkinan berlaku peraturan dari Turki. Kemudian, ketika kejadian itu dan jika dilihat dari petanya juga diperkirakan berada di ruang udara Malaysia. Sehingga itu bisa juga berlaku aturan Malyasia. “Terkait sanksi, sebetulnya apapun profesinya itu tidak menjadi pertimbangan. Statusnya dalam peswat tersebut adalah penumpang yang membayar,” bebernya. (gih/jpg/dwi/btr/jpg)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Insiden keributan hingga berujung pemukulan, terjadi di dalam pesawat Turkish Airline ketika penerbangan berlangsung, Selasa (11/10) sore pukul 16.00 WIB. Aksi yang terjadi di dalam pesawat dengan rute penerbangan Istanbul-Jakarta tersebut, melibatkan seorang penumpang dan awak kabin. Rekaman video insiden tersebut pun sempat viral di jejaring sosial.

Kasi Pengamanan Otoritas Bandara Kualanamu, Patwa Pane membenarkan adanya seorang penumpang yang diturunkan dengan kondisi terluka.

“Ya, saat ini sedang diselidiki penyebab peristiwa keributan itu” katanya, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, kapten pilot yang memimpin penerbangan tersebut, menilai sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan. Kondisi penumpang dinilai sudah membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga dia diturunkan (divert) di Bandara Kualanamu. “Hingga kini penumpang tersebut masih menjalani perawatan di RS Lubukpakam, jika menurut dokter sudah sembuh, maka beliau akan dipulangkan ke alamat rumahnya,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, MJ memegang ID Card sebagai Kapten Pilot Lion Group (Batik Air). Adapun, keributan tersebut berawal ketika MJ protes karena pesawat yang ditumpanginya delay. Saat terbang, ia diduga membuat keonaran di dalam pesawat, hingga kru pesawat menegur penumpang itu agar tetap bersikap kooperatif.

Diduga tidak terima, penumpang itu kemudian memukul kru (awak kabin) pesawat. Situasi tersebut membuat penumpang yang lain menjadi kesal, sehingga ikut membantu kru dan memukul (menganiaya) penumpang MJ hingga mengalami luka memar di bagian wajah, luka di bagian pelipis mata, kepala bagian atas dan luka di bawah ketiak sebelah kiri.

Akibat kegaduhan yang terjadi dalam penerbangan tersebut, maskapai Turkish Airlines memutuskan untuk mendarat di bandara terdekat untuk menurunkan penumpang tersebut. Kemudian, pesawat itu pun mendarat di Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, pesawat itu melanjutkan perjalanan dan berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sementara itu, pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 56 itu sendiri sudah terbang kembali menuju ke Turki.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan Mokhammad Khusnul menerangkan, terkait adanya insiden tersebut, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan terus melakukan pendalaman. Termasuk terkait dengan kronologisnya. “Akibat kejadian itu, Pilot Turkish Airline memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang,” katanya melalaui keterangan tertulis, Rabu (12/10).

Selain itu, kata dia, awak kabin yang mengalami luka juga sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu. Sedangkan, penumpang yang terkait dengan peristiwa tersebut telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan. “Termasuk dibawa sementara ke ruang Kedatangan Internasional (Ruang KKP) sekaligus mendapatkan perawatan terkait luka yang dialaminya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sedang meminta keterangan dari maskapai, awak kabin, dan penumpang terkait serta pihak-pihak lainnya. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk prosedur penanganan (Unruly pax) sebagai bahan pertimbangan guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait kejadian ini, Ditjen Hubud memastikan pesawat dan seluruh penumpang beserta kru dalam kondisi selamat,” terangnya.

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan pres mengungkapkan, penumpang laki-laki di pesawat Turkish Airlines yang melakukan aksi tersebut merupakan salah satu karyawan Lion Air Grup. Yakni bernama Muhamad Jonh alias MJ (48). Namun, pihaknya menegaskan, yang bersangkutan sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan. “Dalam hal ini, yang bersangkutan melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi, masa cuti,” jelasnya.

Lanjut Danang, Lion Air Group sangat mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Mengenai insiden yang terjadi, Lion Air Group menghormati upaya-upaya penanganan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait dan berkepentingan. Diharapkan diselesaikan menurut pedoman ketentuan yang berlaku. “Lion Air Group mendukung instansi atau lembaga yang berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut. Lion Air Group tidak mencampuri ke ranah pribadi. Berkaitan tindakan yang dilakukan dari oknum menjadi tanggung jawab pribadi sebagai seorang penumpang,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, terkait adanya insiden tersebut pun sangat disayangkan. Terlebih, yang bersangkutan dulunya juga pernah menjadi polisi penerbangan. Bahkan, saat ini diketahui juga berprofesi sebagai pilot aktif. Karena itu, tentunya juga sudah paham akan aturan-aturan dan etika yang berlaku. “Jadi, saya menyayangkan yang bersangkutan sampai lepas kendali. Kalaupun ada ketersinggungan dengan pemumpang di sebelahnya atau lainnya kan bisa minta awak kabin untuk meneggur dan kalau masih kurang nyaman, bisa minta dipindahkan. Masalah kan bisa diselesaikan, apalagi itu sudah dekat,” jelasnya.

Selain itu, dikatakannya, setiap penumpang wajib menaati peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah maupun perusahaan penerbangan. Sesuai Pasal 54 dan sanksinya di 412 UU Nomor 1 Tahun 2009, setiap orang harus menjaga. Yakni antara lain ketertiban di dalam peswat. Tentu yangg melanggar ada sanksi pidananya. “Nah, ini kelihatannya yang bersangkutan kalau menurut hukum Indonesia saja sudah melanggar. Apapun alasannya, dia sudah salah,” terangnya

Terlebih, lanjut dia, aksi tersebut terjadi di penerbangan internasional, dari Tukri ke Indonesia dan peswatnya juga pesawat beregestrasi Turki. Sehingga itu juga ada kemungkinan berlaku peraturan dari Turki. Kemudian, ketika kejadian itu dan jika dilihat dari petanya juga diperkirakan berada di ruang udara Malaysia. Sehingga itu bisa juga berlaku aturan Malyasia. “Terkait sanksi, sebetulnya apapun profesinya itu tidak menjadi pertimbangan. Statusnya dalam peswat tersebut adalah penumpang yang membayar,” bebernya. (gih/jpg/dwi/btr/jpg)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/