31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jelang Sidang Perdana Kematian Brigadir J, Pengacara Jamin Sambo-Putri Bakal Terbuka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pekan depan.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan Ferdy Sambo Cs terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, kliennya akan menjalani persidangan dengan kooperatif. “Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan. Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” kata Arman Hanis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Arman menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia punberharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim. Sehingga, tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan. “Hal ini merupakan salah satu cara kita bersama mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga korban, pihak yang terkait dan hak-hak para terdakwa,” ungkap Arman.

Dia mengungkapkan, kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sangat ingin persidangan segera dilakukan agar seluruh fakta-fakta yang terbuka diuji dalam proses persidangan. Namun, dia menyadari masih terdapat ketidakpercayaan publik karena adanya skenario yang terjadi sebelumnya. “Namun demi objektivitas dalam penanganan perkara ini, agar semua pihak bisa lebih jernih memahami persoalan yang terjadi,” tegasnya.

Arman juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). “Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,” kata Arman.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. “Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama,” ujarnya.

Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut, kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Tapi secara mental saya enggak bisa menilai,” ucapnya.

Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang. “Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. Rencananya, sidang perdana akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2022. Berkas perkara milik Ferdy Sambo telah dijadikan satu dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pekan depan.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan Ferdy Sambo Cs terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, kliennya akan menjalani persidangan dengan kooperatif. “Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan. Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” kata Arman Hanis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Arman menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia punberharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim. Sehingga, tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan. “Hal ini merupakan salah satu cara kita bersama mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga korban, pihak yang terkait dan hak-hak para terdakwa,” ungkap Arman.

Dia mengungkapkan, kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sangat ingin persidangan segera dilakukan agar seluruh fakta-fakta yang terbuka diuji dalam proses persidangan. Namun, dia menyadari masih terdapat ketidakpercayaan publik karena adanya skenario yang terjadi sebelumnya. “Namun demi objektivitas dalam penanganan perkara ini, agar semua pihak bisa lebih jernih memahami persoalan yang terjadi,” tegasnya.

Arman juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). “Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,” kata Arman.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. “Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama,” ujarnya.

Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut, kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Tapi secara mental saya enggak bisa menilai,” ucapnya.

Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang. “Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. Rencananya, sidang perdana akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2022. Berkas perkara milik Ferdy Sambo telah dijadikan satu dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/