25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tetap Rekrut Guru dan Tenaga Medis, Namun Dibatasi

Moratorium CPNS, untuk guru dan tenaga medis tetap direkrut, tetapi dibatasi.
Moratorium CPNS, untuk guru dan tenaga medis tetap direkrut, tetapi dibatasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengakui tidak bisa menutup seluruhnya penerimaan pegawai.

Alasannya, di daerah masih banyak yang membutuhkan tenaga pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan dan pendidik.

“Memang rekrutmen CPNS tidak bisa tutup sepenuhnya, karena di daerah masih kekurangan tenaga pelayanan dasar,” kata Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Diah Faras saat menerima legislator Kabupaten Sukoharjo dan Provinsi Bangka Belitung, Kamis (13/11).

Meski begitu, Diah menyatakan, aturan moratorium di 2015 seperti apa belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya menunggu petunjuk dari Presiden Jokowi, formasi mana saja yang akan ditutup dan dibuka.

“Kalau nanti tenaga pendidik dan kesehatan tetap diberikan formasi, bukan berarti seluruh daerah bisa diberikan formasi. Aturan mainnya akan tetap kita berlakukan seperti rekrutmen sebelumnya,” tegas Diah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah adalah belanja pegawainya maksimal 50 persen, ada pemetaan pegawai, dan letak geografis. Kalau belanja pegawainya di atas 50 persen, instansinya tidak akan diberikan formasi.

Demikian juga letak geografis, bagi daerah yang terdiri dari pulau-pulau, pegunungan, dan jaraknya jauh dengan layanan pendidikan maupun kesehatan akan diberikan prioritas. (esy/jpnn)

Moratorium CPNS, untuk guru dan tenaga medis tetap direkrut, tetapi dibatasi.
Moratorium CPNS, untuk guru dan tenaga medis tetap direkrut, tetapi dibatasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengakui tidak bisa menutup seluruhnya penerimaan pegawai.

Alasannya, di daerah masih banyak yang membutuhkan tenaga pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan dan pendidik.

“Memang rekrutmen CPNS tidak bisa tutup sepenuhnya, karena di daerah masih kekurangan tenaga pelayanan dasar,” kata Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Diah Faras saat menerima legislator Kabupaten Sukoharjo dan Provinsi Bangka Belitung, Kamis (13/11).

Meski begitu, Diah menyatakan, aturan moratorium di 2015 seperti apa belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya menunggu petunjuk dari Presiden Jokowi, formasi mana saja yang akan ditutup dan dibuka.

“Kalau nanti tenaga pendidik dan kesehatan tetap diberikan formasi, bukan berarti seluruh daerah bisa diberikan formasi. Aturan mainnya akan tetap kita berlakukan seperti rekrutmen sebelumnya,” tegas Diah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah adalah belanja pegawainya maksimal 50 persen, ada pemetaan pegawai, dan letak geografis. Kalau belanja pegawainya di atas 50 persen, instansinya tidak akan diberikan formasi.

Demikian juga letak geografis, bagi daerah yang terdiri dari pulau-pulau, pegunungan, dan jaraknya jauh dengan layanan pendidikan maupun kesehatan akan diberikan prioritas. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/