26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Pejabat Labura Ditahan KPK, karena Dugaan Suap Eks Pejabat Kemenkeu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). KPK menetapkan, Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura sebagai tersangka.

DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.
DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya dua mantan Anggota DPR RI Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Mereka telah menjalani hukuman dalam perkara ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah, mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka.

Karyoto menjelaskan, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000. Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya, sambung Karyoto, bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima.

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. “Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200.000 dari Agusman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” ujar Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Agusman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

10 Saksi Diperiksa, Termasuk Anggota DPRD Sumut

Penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi kasus dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Mapolres Asahan, Kamis (12/11). Dari enam orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya adalah anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan VI meliputi, Kabupaten Labura, Labuhanbatu, dan Labusel, Dedi Iskandar SE.

Pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari kasus Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Menurut Ali, kemarin ada 6 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah, anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, kemudian Ferdiansyah Hasibuan seorang karyawan swasta, Chairul Saleh staf ahli. “Kemudian Franky Liwijaya SH selaku swasta/kontraktor, Zulfikar wiraswasta, dan Edy Haflan wiraswasta,” sebutnya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi di Mapolres Asahan. Mereka adalah Sofyan ST, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, M Ikhsan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan, PNS pada Pemerintah Kota Medan.

Gubsu: Semoga Diberikan Kekuatan

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali mengungkapkan rasa prihatin atas penahanan kepala daerah di Sumut, yakni Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus oleh KPK. “Memprihatikan saya, kalau memang benar adanya, merupakan antisipasi atau sebagai perbaikan diri,” katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (12/11).

Menurut Edy jika perbuatan tersebut benar dilakukan, sebaiknya bersyukur kepada Tuhan masih diberi teguran. “Bersyukur kepada Tuhan masih diingatkan kepada kita,” imbuh dia.

Begitupun, dirinya mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menyeret pria yang akrab disapa Haji Buyung tersebut, hingga ke ranah hukum. Bagi Edy yang terpenting saat ini, Haji Buyung mesti ikhlas dan fokus menjalani proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan di republik ini.

“Sedang dalam proses terhadap beliau. Dan beliau memberikan penjelasan-penjelasan yang pastinya saya tidak tahu keterlibatannya. Semoga dia diberi kekuatan,” ucapnya.

Ia pun berpesan kepada masyarakat Labura untuk tetap tenang dalam menyikapi peristiwa tersebut. Untuk sementara ini, imbuh Gubsu, pemerintahan di Kabupaten Labura akan diemban oleh wakil Khairuddin Syah. “Masyarakat harus tenang. Sementara wakilnya yang menjalankan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus dan Wabendum PPP Puji Suhartono ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Atas perbuatannya, Kharuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 U No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Puji Suhartoni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (jpc/man/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). KPK menetapkan, Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura sebagai tersangka.

DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.
DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya dua mantan Anggota DPR RI Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Mereka telah menjalani hukuman dalam perkara ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah, mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka.

Karyoto menjelaskan, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000. Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya, sambung Karyoto, bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima.

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. “Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200.000 dari Agusman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” ujar Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Agusman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

10 Saksi Diperiksa, Termasuk Anggota DPRD Sumut

Penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi kasus dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Mapolres Asahan, Kamis (12/11). Dari enam orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya adalah anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan VI meliputi, Kabupaten Labura, Labuhanbatu, dan Labusel, Dedi Iskandar SE.

Pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari kasus Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Menurut Ali, kemarin ada 6 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah, anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, kemudian Ferdiansyah Hasibuan seorang karyawan swasta, Chairul Saleh staf ahli. “Kemudian Franky Liwijaya SH selaku swasta/kontraktor, Zulfikar wiraswasta, dan Edy Haflan wiraswasta,” sebutnya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi di Mapolres Asahan. Mereka adalah Sofyan ST, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, M Ikhsan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan, PNS pada Pemerintah Kota Medan.

Gubsu: Semoga Diberikan Kekuatan

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali mengungkapkan rasa prihatin atas penahanan kepala daerah di Sumut, yakni Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus oleh KPK. “Memprihatikan saya, kalau memang benar adanya, merupakan antisipasi atau sebagai perbaikan diri,” katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (12/11).

Menurut Edy jika perbuatan tersebut benar dilakukan, sebaiknya bersyukur kepada Tuhan masih diberi teguran. “Bersyukur kepada Tuhan masih diingatkan kepada kita,” imbuh dia.

Begitupun, dirinya mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menyeret pria yang akrab disapa Haji Buyung tersebut, hingga ke ranah hukum. Bagi Edy yang terpenting saat ini, Haji Buyung mesti ikhlas dan fokus menjalani proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan di republik ini.

“Sedang dalam proses terhadap beliau. Dan beliau memberikan penjelasan-penjelasan yang pastinya saya tidak tahu keterlibatannya. Semoga dia diberi kekuatan,” ucapnya.

Ia pun berpesan kepada masyarakat Labura untuk tetap tenang dalam menyikapi peristiwa tersebut. Untuk sementara ini, imbuh Gubsu, pemerintahan di Kabupaten Labura akan diemban oleh wakil Khairuddin Syah. “Masyarakat harus tenang. Sementara wakilnya yang menjalankan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus dan Wabendum PPP Puji Suhartono ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Atas perbuatannya, Kharuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 U No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Puji Suhartoni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (jpc/man/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/