25 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eksekusi Susno Mengambang

JAKARTA – Rencana eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji hingga kini masih mengambang. Pasca pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menegaskan akan segera mengeksekusi Susno, hingga kini belum ada kejelasan kapan dilaksanakan.

Sebenarnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor baru akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi Susno. Namun, Jaksa Agung keburu mengeluarkan pernyataan soal rencana eksekusi Susno. Akibatnya, rencana yang disusun pihak eksekutor pun buyar. Karena itu, pihak Kejagung kini akan memulai langkah awal eksekusi Susno seperti yang direncanakan sebelumnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi putusan MA tersebut karena memang harus dilaksanakan. “Apalagi kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami punya kewajiban melaksanakan (eksekusi),” ujarnya. Saat ditanya kapan tepatnya Susno akan dieksekusi, Darmono memberikan jawaban mengambang. Dia hanya mengatakan eksekusi bakal dilaksanakan jika sudah tidak ada lagi permasalahan hukum. “Kami harapkan secepat mungkin,” lanjutnya.

Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.(byu/oki/jpnn)

JAKARTA – Rencana eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji hingga kini masih mengambang. Pasca pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menegaskan akan segera mengeksekusi Susno, hingga kini belum ada kejelasan kapan dilaksanakan.

Sebenarnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor baru akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi Susno. Namun, Jaksa Agung keburu mengeluarkan pernyataan soal rencana eksekusi Susno. Akibatnya, rencana yang disusun pihak eksekutor pun buyar. Karena itu, pihak Kejagung kini akan memulai langkah awal eksekusi Susno seperti yang direncanakan sebelumnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi putusan MA tersebut karena memang harus dilaksanakan. “Apalagi kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami punya kewajiban melaksanakan (eksekusi),” ujarnya. Saat ditanya kapan tepatnya Susno akan dieksekusi, Darmono memberikan jawaban mengambang. Dia hanya mengatakan eksekusi bakal dilaksanakan jika sudah tidak ada lagi permasalahan hukum. “Kami harapkan secepat mungkin,” lanjutnya.

Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.(byu/oki/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/