Kurir Narkoba Antarnegara Ditangkap
BATUAMPARĀ – Petugas Bea Cukai Batam menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 2,46 kilogram dengan harga sekitar Rp5 miliar. Narkoba golongan I tersebut dimasukkan tersangka dalam tas ransel dan juga air cooler.
MS, ditangkap petugas bea cukai setelah dilakukan X-Ray terhadap barang bawaannya. Petugas Bea Cukai langsung menghentikan tersangka karena ada barang mencurigakan di dalam tas dan air cooler miliknya. Setelah diperiksa, dari dalam tas tersangka ditemukan lima bungkus sabu yang dibalut dengan pakaian tersangka, sementara dari dalam air cooler ditemukan sebanyak 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan kertas karbon.
Paket sabu tersebut dibungkus dengan berat yang berbeda setiap bungkusnya. Ada yang hanya 26 gram satu bungkus, 57gram, 92 gram, 100 gram, 102 gram, tetapi kebanyakan paket tersebut dibungkus dengan berat 104 gram.
Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ia masuk ke Batam dengan menumpang kapal Pintas Samudra 9 dari Stulang Laut, Johor Baru Malaysia. Ia mengaku disuruh seseorang berinisial B untuk membawa narkoba tersebut dan akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara. Ia mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke Medan.
Tersangka tidak banyak berkomentar seputar kasus yang membelitnya. Ia hanya terdiam dan berusaha membelakangi sejumlah wartawan yang hendak mewawancarainya. āSaya dibayar lima juta, pak. Uang itu belum dibayarkan sama saya, pak. Barangnya mau dikirim ke Medan, pak,ā katanya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai (BC) Batam Kunto Prasti, mengatakan petugas bea cukai yang bertugas di Pelabuhan Batam Center sudah curiga dengan gelagat tersangka yang terlihat pucat saat menuju mesin X-Ray. Tersangka pun terkesan menjauh dari petugas bea cukai sesaat sesudah memasukkan tas dan barangnya ke dalam mesin X-Ray.
āBiasalah kalau orang membawa barang berbahaya, kan mimiknya agak lain. Ia terlihat sangat pucat saat hendak berhadapan dengan petugas kami di pelabuhan. Lagian dalam X-Ray sudah terlihat ada barang yang mencurigakan dalam tas dan mesin air cooler, ternyata setelah diperiksa ternyata benar,ā katanya.
Kunto Prasti mengatakan pengamanan ketat di sejumlah pintu masuk Batam termasuk Bandara Hang Nadim dan pelabuhan akan terus diberlakukan. Ia mengatakan petugas akan memeriksa setiap penumpang jika dicurigai ada barang yang mencurigakan yang dibawa para penumpang.
Selanjutnya penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polda Kepri. Kepada tersangka sendiri dikenakanĀ pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
āPenanganan kasus ini, kami menyerahkan ke Polda Kepri. Biar ini menjadi tugas dari Polda Kepri. Kami juga tetap berkoordinasi dengan kepolisian di pintu masuk Batam guna mencegah pelaku lainnya,ā katnaya. (jpnn)