30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PermenPAN-RB soal P3K Sudah Terbit, Pendaftaran Dibuka hingga 17 Februari

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dimulai sejak Rabu (12/2) malam. Dimulainya pendaftaran ini menyusul telah diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan P3K.

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring. “Pendaftaran dikoordinasikan oleh BKN melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh BKN,” demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februarin

Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN. Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi mengakui, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.

“Pendaftaran hanya sampai 17 Februari. Kami berharap, seluruh peserta bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah mempelajari sistemnya sejak 10 Februari,” sebut Ridwan.

Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes P3K. Pasalnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. “Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima P3K,” kata Ridwan.

Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. “Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes P3K dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN,” jelasnya.

Disebutnya, bagi peserta P3K yang lulus verifikasi, berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi. Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar. “Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Ridwan.

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. “Wawancara dilakukan berbasis komputer. Demikian juga seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT. Untuk PPPK tahap satu ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud,” tuturnya.

Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan P3K mendapat respons pimpinan Forum Honorer K2. PermenPAN-RB tersebut dinilai bukan menyelesaikan masalah tapi justru bikin suasana makin ruwet. “Aduh, kacau semua ini. Sekarang tambah blunder dengan keluarnya PermenPAN-RB 2 Nomor Tahun 2019,” kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (13/2).

Dia memprediksikan, makin banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Sebab, anggaran pengadaannya jadi tanggung jawab pemda. Saat ini daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) turunan PermenPAN-RB. “Pemdanya juga masih bahas masalah anggaran. Bagi daerah yang tidak mampu, akan menimbulkan kericuhan juga. Sebab, ada honorer K2 yang bisa daftar dan ada yang tidak bisa karena daerahnya tidak buka pendaftaran,” terangnya.

Parahnya lagi, lanjut Titi, banyak honorer K2 tenaga teknis tidak diakomodir. Sesama honorer K2 menjadi terkotak-kotak. Tenaga teknis lainnya merasa dianaktirikan karena tidak diberi ruang di tahap pertama ini. (esy/jpnn)

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dimulai sejak Rabu (12/2) malam. Dimulainya pendaftaran ini menyusul telah diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan P3K.

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring. “Pendaftaran dikoordinasikan oleh BKN melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh BKN,” demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februarin

Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN. Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi mengakui, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.

“Pendaftaran hanya sampai 17 Februari. Kami berharap, seluruh peserta bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah mempelajari sistemnya sejak 10 Februari,” sebut Ridwan.

Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes P3K. Pasalnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. “Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima P3K,” kata Ridwan.

Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. “Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes P3K dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN,” jelasnya.

Disebutnya, bagi peserta P3K yang lulus verifikasi, berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi. Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar. “Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Ridwan.

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. “Wawancara dilakukan berbasis komputer. Demikian juga seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT. Untuk PPPK tahap satu ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud,” tuturnya.

Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan P3K mendapat respons pimpinan Forum Honorer K2. PermenPAN-RB tersebut dinilai bukan menyelesaikan masalah tapi justru bikin suasana makin ruwet. “Aduh, kacau semua ini. Sekarang tambah blunder dengan keluarnya PermenPAN-RB 2 Nomor Tahun 2019,” kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (13/2).

Dia memprediksikan, makin banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Sebab, anggaran pengadaannya jadi tanggung jawab pemda. Saat ini daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) turunan PermenPAN-RB. “Pemdanya juga masih bahas masalah anggaran. Bagi daerah yang tidak mampu, akan menimbulkan kericuhan juga. Sebab, ada honorer K2 yang bisa daftar dan ada yang tidak bisa karena daerahnya tidak buka pendaftaran,” terangnya.

Parahnya lagi, lanjut Titi, banyak honorer K2 tenaga teknis tidak diakomodir. Sesama honorer K2 menjadi terkotak-kotak. Tenaga teknis lainnya merasa dianaktirikan karena tidak diberi ruang di tahap pertama ini. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/