JAKARTA -Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal dimintai keterangan seputar dugaan aliran dana simulator ke sejumlah anggota DPR. Anas akan diperiksa penyidik KPK Jumat (15/3) besok. Memang ada rencana meminta keterangan saudara Anas berkaitan dengan simulator. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Jakarta kemarin.
Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo. Menurut Johan, penyidik memandang perlu meminta keterangan Anas untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus simulator. Namun ia enggan membeberkan peran Anas dalam kasus tersebut. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan informasi, saat menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, Anas turut hadir dalam pertemuan antara M. Nazaruddin, yang kala itu masih menjadi anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, dengan AKBP Teddy Rusmawan, Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek simulator. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, yang kini juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi simulator.
Di pertemuan tersebut diduga ada permintaan imbalan oleh Nazaruddin kepada Teddy. Belakangan, diduga dari duit simulator mengalir dana hingga Rp 10 miliar kepada para anggota Komisi III DPR, alat kelengkapan dewan yang bermita dengan Kepolisian. Selain Nazaruddin, uang diduga diterima oleh Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, serta Herman Hery dari PDI Perjuangan.
Kepada penyidik, Nazaruddin membeberkan peran mantan-mantan koleganya tersebut. KPK telah memeriksa Azis, Bambang, Herman, dan bekas Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Di kesempatan terpisah, KPK juga telah memeriksa legislator Partai Demokrat Dasrul Djabbar.
Bambang Soesatyo telah membantah telah menerima dana terkait simulator. Ia juga menegaskan anggaran simulator yang dananya diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak dibahas di komisinya.
Di sisi lain, KPK juga terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Djoko Susilo. Hingga kini KPK telah menyita 26 aset berupa tanah dan bangunan, 3 pom bensin, serta 4 mobil yang diduga milik Djoko.
Johan mengatakan, KPK meyakini penyitaan-penyitaan tersebut terkait dengan kepemilikan tersangka, yang bersumber dari uang hasil korupsi. “Sebelum kami melakukan penyitaan, kami memiliki keyakinan itu terkait tersangka DS,” katanya. (sof/jpnn)