28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Panda: Dakwaan Hanya Karang-karangan…

Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Panda Nababan menjalani sidang perdana di PN Tipikor terkait kasus suap pemilihan DGS BI, Rabu (13/4) siang. Panda bersama 3 terdakwa dari PDIP lainnya Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih terancam lima tahun penjara.

“Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC Bll tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” ujar Jaksa dari KPK, Mochamad Rum ketika membacakan surat dakwannya di PN Tipikor. Panda Cs dituduh melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pasal itu adalah lima tahun penjara.

Selain itu dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, lima terdakwa masing-masing menerima 10 lembar cek perjalanan yang total nilainya adalah Rp500 juta.

Pada persidangan yang berbeda ruangan, tetapi di gedung yang sama, mantan anggota DPR dari FPDIP lainnya, Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno juga didakwa dengan pasal yang sama. Empat orang itu dianggap telah menerima uang suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004.
Panda Nababan, meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditarik. Sebab, menurut dia JPU tidak bisa menjelaskan tuduhan bahwa dia pernah menerima cek perjalanan atau traveller cheque BII sebesar Rp1,4 miliar.
“Saya minta dakwaan ditarik dan sidang ditunda. Dakwaan itu hanyalah karang-karangan, rekayasa,” ujar Panda, usai sidang.
Panda juga mengatakan dirinya tidak mengerti dakwaan terhadap dia yang menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, apakah dia dituduh sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan tindak pidana korupsi
“Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan peranan saya di dalam surat dakwaan Pasal 55 tersebut. Apakah saya disebut sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan,” tanya Panda.(net/bbs/jpnn)

Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Panda Nababan menjalani sidang perdana di PN Tipikor terkait kasus suap pemilihan DGS BI, Rabu (13/4) siang. Panda bersama 3 terdakwa dari PDIP lainnya Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih terancam lima tahun penjara.

“Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC Bll tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” ujar Jaksa dari KPK, Mochamad Rum ketika membacakan surat dakwannya di PN Tipikor. Panda Cs dituduh melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pasal itu adalah lima tahun penjara.

Selain itu dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, lima terdakwa masing-masing menerima 10 lembar cek perjalanan yang total nilainya adalah Rp500 juta.

Pada persidangan yang berbeda ruangan, tetapi di gedung yang sama, mantan anggota DPR dari FPDIP lainnya, Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno juga didakwa dengan pasal yang sama. Empat orang itu dianggap telah menerima uang suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004.
Panda Nababan, meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditarik. Sebab, menurut dia JPU tidak bisa menjelaskan tuduhan bahwa dia pernah menerima cek perjalanan atau traveller cheque BII sebesar Rp1,4 miliar.
“Saya minta dakwaan ditarik dan sidang ditunda. Dakwaan itu hanyalah karang-karangan, rekayasa,” ujar Panda, usai sidang.
Panda juga mengatakan dirinya tidak mengerti dakwaan terhadap dia yang menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, apakah dia dituduh sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan tindak pidana korupsi
“Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan peranan saya di dalam surat dakwaan Pasal 55 tersebut. Apakah saya disebut sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan,” tanya Panda.(net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/