28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

10 Menteri Digugat ke MK

JAKARTA- Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan itu, dua mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5).

Mereka minta MK menguji Pasal 51 ayat 1 huruf (k) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif.

Dalam pasal tersebut dinyatakan kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN/ BUMD, harus mengundurkan diri jika mendaftar jadi caleg. Bunyi pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 22 huruf E dan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena karyawan saja diharuskan mundur, jadi seorang menteri yang memiliki kewenangan jauh lebih besar dibanding karyawan, tidak diatur. Jadi inti permohonan uji materil ini agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR, juga harus mengundurkan diri lebih dulu,” ujar kuasa hukum kedua penggugat, Habiburokhman, di Gedung MK, Jakarta.

Alasannya sangat sederhana, karena seorang menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar, terutama terkait pengelolaan anggaran di kementerian tersebut.

“Kami minta MK menguji pasal tersebut. Kok menteri justru tidak disyaratkan mengundurkan diri. Padahal derajat kekuasaannya lebih tinggi dari pejabat yang diatur dalam pasal tersebut.

Selain itu ruang lingkup kekuasaan menteri juga jauh lebih luas.

Kami khawatir jabatan dimanfaatkan sehingga terjadi penyelewengan anggaran dan program di kementerian itu,” katanya. (gir)

JAKARTA- Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan itu, dua mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5).

Mereka minta MK menguji Pasal 51 ayat 1 huruf (k) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif.

Dalam pasal tersebut dinyatakan kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN/ BUMD, harus mengundurkan diri jika mendaftar jadi caleg. Bunyi pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 22 huruf E dan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena karyawan saja diharuskan mundur, jadi seorang menteri yang memiliki kewenangan jauh lebih besar dibanding karyawan, tidak diatur. Jadi inti permohonan uji materil ini agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR, juga harus mengundurkan diri lebih dulu,” ujar kuasa hukum kedua penggugat, Habiburokhman, di Gedung MK, Jakarta.

Alasannya sangat sederhana, karena seorang menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar, terutama terkait pengelolaan anggaran di kementerian tersebut.

“Kami minta MK menguji pasal tersebut. Kok menteri justru tidak disyaratkan mengundurkan diri. Padahal derajat kekuasaannya lebih tinggi dari pejabat yang diatur dalam pasal tersebut.

Selain itu ruang lingkup kekuasaan menteri juga jauh lebih luas.

Kami khawatir jabatan dimanfaatkan sehingga terjadi penyelewengan anggaran dan program di kementerian itu,” katanya. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/