25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eldin Jadi Plt Wali Kota Medan

JAKARTA-Dzulmi Eldin dinyatakan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Medan. Hal ini termuat dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 Dalam SK tersebut juga dinyatakan pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai wali kota Medan. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen. Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kemarin.

“Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan,” ujar Djohermansyah kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/5).

Pria bergelar profesor itu menjelaskan, Rahudman nonaktif sebagai wali kota hingga proses hukumnya selesai, yakni hingga keluar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. “Ya supaya beliau konsentrasi menghadapi kasus hukumnya itu. Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi,” tegas mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Sepertidiketahui, Rahudmansudahmenjalanipersidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp1,5 miliar. Kasusnya disidang di pengadilan tipikor Medan.

Terkait dengan kasus tersebut, Rahudman akan menjalani sidang kedua hari ini, Selasa (14/5) sekira pukul 09.00 WIB. Kasi Intel Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Marcos Simaremare yang juga menjadi salah satu jaksa penuntut dalam perkara itu mengatakan setidaknya ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedua tersebut.

“Dari pihak terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi. Kalau saya tidak salah, ada dua atau tiga orang saksi yang akan dihadirkan dari Pemkab Tapsel untuk sidang besok (hari ini). Total saksinya ada sekira 20-an orang lah,” ujar Marcos, Senin (13/5).

Sementara itu, salah seorang hakim anggota yang menyidangkan perkara itu, Kemas Djauhari mengatakan sebelum persidangan, pihaknya akan melakukan rapat denganmajelishakim. Namundirinyaengganberkomentar lebih lanjut saat disinggung terkait penetapan penahanan oleh majelis hakim. “Lihat besok (hari ini, Red) aja ya.

Kalau itu kami sebelum sidang pasti rapat dulu. Makanya lihat besok (hari ini, Red) saja gimana keputusannya,” ungkapnya.

(sam/far)

JAKARTA-Dzulmi Eldin dinyatakan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Medan. Hal ini termuat dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 Dalam SK tersebut juga dinyatakan pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai wali kota Medan. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen. Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kemarin.

“Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan,” ujar Djohermansyah kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/5).

Pria bergelar profesor itu menjelaskan, Rahudman nonaktif sebagai wali kota hingga proses hukumnya selesai, yakni hingga keluar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. “Ya supaya beliau konsentrasi menghadapi kasus hukumnya itu. Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi,” tegas mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Sepertidiketahui, Rahudmansudahmenjalanipersidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp1,5 miliar. Kasusnya disidang di pengadilan tipikor Medan.

Terkait dengan kasus tersebut, Rahudman akan menjalani sidang kedua hari ini, Selasa (14/5) sekira pukul 09.00 WIB. Kasi Intel Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Marcos Simaremare yang juga menjadi salah satu jaksa penuntut dalam perkara itu mengatakan setidaknya ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedua tersebut.

“Dari pihak terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi. Kalau saya tidak salah, ada dua atau tiga orang saksi yang akan dihadirkan dari Pemkab Tapsel untuk sidang besok (hari ini). Total saksinya ada sekira 20-an orang lah,” ujar Marcos, Senin (13/5).

Sementara itu, salah seorang hakim anggota yang menyidangkan perkara itu, Kemas Djauhari mengatakan sebelum persidangan, pihaknya akan melakukan rapat denganmajelishakim. Namundirinyaengganberkomentar lebih lanjut saat disinggung terkait penetapan penahanan oleh majelis hakim. “Lihat besok (hari ini, Red) aja ya.

Kalau itu kami sebelum sidang pasti rapat dulu. Makanya lihat besok (hari ini, Red) saja gimana keputusannya,” ungkapnya.

(sam/far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/