26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kemendagri: Hentikan Gaji Anggota DPRD Napi

dprJAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan, dua anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang telah berstatus narapidana, tidak lagi berhak memeroleh hak-hak keuangan sebagai anggotan
dewan yang selama ini diberikan oleh negara.

Keputusan tersebut berlaku jika memang benar Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Rusiadi dari Partai Hanura dan H Ahmad Da’i Robbi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal yang pertama perlu dipastikan, apakah benar Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Kalau memang sudah, maka anggota DPRD yang diberhentikan pada saat itu juga sudah tidak berhak menerima hak-hak keuangan dan fasilitas lain sebagai anggota dewan. Bagi yang menjalani proses pengadilan, penghentian pemberian fasilitas berlaku sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, kepada koran ini di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Restuardy, SK pemberhentian perlu dipastikan terlebih dahulu, karena hak-hak fasilitas mulai berlaku sejak Gubernur mengeluarkan surat keputusan pengangkatan. Dan ketika SK tersebut dicabut dengan dikeluarkannya SK baru berupa pemberhentian, otomatis semua fasilitas yang melekat juga terlepas.

Saat ditanya bagaimana jika kedua narapidana masih menerima gaji, padahal SK sudah terbit? Restuardy dengan tegas menyatakan, hal tersebut berpeluang menimbulkan temuan adanya kesalahan yang dilakukan bagian keuangan Sekretariat DPRD Sergei. Terutama ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit nantinya.

“Kalau masih menerima gaji, itu bisa menjadi temuan. Yang membayarkan dapat dinyatakan bersalah. Karena melanggar ketentuan memberikan hak keuangan pada orang yang tidak berhak menerima,” ujarnya.

Selain itu, alasan masih diberikannya gaji terhadap yang bersangkutan karena belum dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW), menurut Restuardy juga kurang tepat. Ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan negara, pemerintah sepenuhnya mengacu pada prinsip dasar hak diberikan hanya kepada orang-orang yang memiliki SK pengangkatan.

“Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara itu, pembayaran berdasarkan SK, Kalau SK sudah dicabut, berarti sudah tidak berhak menerima hak-hak keuangan,” katanya.

Karena itu Sekretariat DPRD Sergei disarankan tidak memberikan hak keuangan kepada Rusiadi dan Haji Abi. Namun Restuardy kembali menekankan, kebijakan ini berlaku jika memang benar Gubernur telah mengeluarkan SK pemberhentian dan jika memang sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk PAW itu mekanismenya tersendiri. Pimpinan DPRD yang meminta calon pengganti antar waktu ke partai politik dari mana anggota DPRD tersebut berasal. Dan calon pengganti juga harus merupakan orang yang pada pemilu sebelumnya menempati suara terbanyak di bawah yang akan digantikan. Karena itu pimpinan DPRD tentu akan berkoordinasi dengan KPU dalam hal ini,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tidak ada mantan anggotanya di Senayan yang menerima uang pensiun. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (10/11).

“Tidak boleh terima. Wa Ode (Wa Ode Nurhayati) itu tidak menerima,” kata Tjatur.

Bahkan jelas Tjatur, fraksinya melarang keras anggota DPR dari PAN yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, masih menerima dana pensiun. Sebelumnya Badan Kehormatan DPR melansir, terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati masih menikmati dana pensiun. (gir/rus/jpnn)

dprJAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan, dua anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang telah berstatus narapidana, tidak lagi berhak memeroleh hak-hak keuangan sebagai anggotan
dewan yang selama ini diberikan oleh negara.

Keputusan tersebut berlaku jika memang benar Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Rusiadi dari Partai Hanura dan H Ahmad Da’i Robbi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal yang pertama perlu dipastikan, apakah benar Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Kalau memang sudah, maka anggota DPRD yang diberhentikan pada saat itu juga sudah tidak berhak menerima hak-hak keuangan dan fasilitas lain sebagai anggota dewan. Bagi yang menjalani proses pengadilan, penghentian pemberian fasilitas berlaku sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, kepada koran ini di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Restuardy, SK pemberhentian perlu dipastikan terlebih dahulu, karena hak-hak fasilitas mulai berlaku sejak Gubernur mengeluarkan surat keputusan pengangkatan. Dan ketika SK tersebut dicabut dengan dikeluarkannya SK baru berupa pemberhentian, otomatis semua fasilitas yang melekat juga terlepas.

Saat ditanya bagaimana jika kedua narapidana masih menerima gaji, padahal SK sudah terbit? Restuardy dengan tegas menyatakan, hal tersebut berpeluang menimbulkan temuan adanya kesalahan yang dilakukan bagian keuangan Sekretariat DPRD Sergei. Terutama ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit nantinya.

“Kalau masih menerima gaji, itu bisa menjadi temuan. Yang membayarkan dapat dinyatakan bersalah. Karena melanggar ketentuan memberikan hak keuangan pada orang yang tidak berhak menerima,” ujarnya.

Selain itu, alasan masih diberikannya gaji terhadap yang bersangkutan karena belum dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW), menurut Restuardy juga kurang tepat. Ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan negara, pemerintah sepenuhnya mengacu pada prinsip dasar hak diberikan hanya kepada orang-orang yang memiliki SK pengangkatan.

“Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara itu, pembayaran berdasarkan SK, Kalau SK sudah dicabut, berarti sudah tidak berhak menerima hak-hak keuangan,” katanya.

Karena itu Sekretariat DPRD Sergei disarankan tidak memberikan hak keuangan kepada Rusiadi dan Haji Abi. Namun Restuardy kembali menekankan, kebijakan ini berlaku jika memang benar Gubernur telah mengeluarkan SK pemberhentian dan jika memang sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk PAW itu mekanismenya tersendiri. Pimpinan DPRD yang meminta calon pengganti antar waktu ke partai politik dari mana anggota DPRD tersebut berasal. Dan calon pengganti juga harus merupakan orang yang pada pemilu sebelumnya menempati suara terbanyak di bawah yang akan digantikan. Karena itu pimpinan DPRD tentu akan berkoordinasi dengan KPU dalam hal ini,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tidak ada mantan anggotanya di Senayan yang menerima uang pensiun. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (10/11).

“Tidak boleh terima. Wa Ode (Wa Ode Nurhayati) itu tidak menerima,” kata Tjatur.

Bahkan jelas Tjatur, fraksinya melarang keras anggota DPR dari PAN yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, masih menerima dana pensiun. Sebelumnya Badan Kehormatan DPR melansir, terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati masih menikmati dana pensiun. (gir/rus/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/