30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sutan Bhatoegana jadi Tersangka KPK

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana  bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

 

SUMUTPOS.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Sitam Bhatoegana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Sutan merupakan Ketua Komisi VII saat pembahasan APBN 2013.

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB dari Komisi VII,” kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Rabu (14/05).

Tersangka Sutan Bhatoegana diduga menerima janji yang terkait dengan pembahasan APBN Perubahan 2013, tetapi Johan Budi mengaku belum mengetahui jumlah kerugiannya.

Johan menjelaskan penetapan tersangka Sutan berawal dari kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.

Penyidik menemukan bukti-bukti dalam persidangan dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari situ mereka menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Saat Rubi Rubiandhini disidang, dia mengaku pernah memberikan uang senilai US$200.000 kepada Sutan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara–lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun- karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil, pada Selasa (29/04). (NET)

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana  bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

 

SUMUTPOS.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Sitam Bhatoegana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Sutan merupakan Ketua Komisi VII saat pembahasan APBN 2013.

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB dari Komisi VII,” kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Rabu (14/05).

Tersangka Sutan Bhatoegana diduga menerima janji yang terkait dengan pembahasan APBN Perubahan 2013, tetapi Johan Budi mengaku belum mengetahui jumlah kerugiannya.

Johan menjelaskan penetapan tersangka Sutan berawal dari kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.

Penyidik menemukan bukti-bukti dalam persidangan dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari situ mereka menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Saat Rubi Rubiandhini disidang, dia mengaku pernah memberikan uang senilai US$200.000 kepada Sutan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara–lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun- karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil, pada Selasa (29/04). (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/