26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bos PLN Tertawa Bahagia

Dirut PLN, Nur Pamudji
Dirut PLN, Nur Pamudji

SUMUTPOS.CO – Perbedaan selisih harga jual beli solar antara PT Pertamina dengan PT PLN telah menemukan titik terang. Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku gembira dengan hasil keputusan mengenai Pertamina yang akan memasok solar untuk PLN. Nah, perhitungan kesepakatan harga solar tinggal menunggu hasil audit BPKP.

Kesepakatan tersebut menurut Nur membawa kebahagiaan untuk semua pihak, baik PLN, Pertamina, maupun pemerintah.

Everybody happy, semuanya tertawa, Pak Hanung (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina) ketawa, Bu Karen (Direktur Utama Pertamina) tertawa, saya tertawa,” ujar Nur usai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (13/8).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa perhitungan tentang harga solar dengan PLN perlu dibenahi.

“Perhitungan yang selama ini digemborkan merugikan Pertamina dan negara, tidaklah sesuai dengan perhitungan kami,” ucap Askolani.

Dalam hal ini pihaknya juga sudah meluruskan pada dua BUMN tersebut bahwa sesungguhnya cara perhitungan Pertamina mengenai harga solar perlu diluruskan. Serta menjelaskan kepada keduanya mengenai kelemahan masing-masing perusahaan dari sisi akuntabilitas.

Kelemahan tersebut kata dia, akan diluruskan, sehingga PLN dan Pertamina dapat menemukan solusi dan nantinya solusi tersebut menjadi payung hukum.

“Sesungguhnya kerugian yang timbul akibat perselisihan harga dengan PLN bukanlah kerugian negara. Awalnya Pertamina nggak rugi, kita tunjukkan bahwa ini bukan kerugian negara. Jadi kita tunjukkan karena ini kan masalah bisnis lalu dikaitkan dengan APBN, itu yang kita sambungkan. Jadi bukan masalah kerugian atau tidak,” jelasnya.

Nah, untuk perhitungan kesepakatan harga solar, nantinya Kementerian Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit.

“Permasalahan harga akan diselesaikan melalui mekanisme business to business (b to b), namun penyelesaian tersebut akan ditinjau juga oleh audit BPKP,” seru Askolani.

Dia menambahkan, audit BPKP tersebut juga akan menentukan jumlah besaran tunggakkan PLN di tahun 2013 kepada Pertamina, audit BPKP juga akan melingkupi ketentuan harga Januari sampai Desember 2014.

Audit tersebut akan menjadi basis landasan kuat, agar masing-masing perusahaan tidak saling menyalahkan.

“Belum tahu tunggakan PLN itu berapa, itu tergantung audit. Semua harus audit oleh BPKP. Mereka (PLN dan Pertamina) paham semua kondisinya,” tandas Askolani.

Wakil Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menyatakan kedua pihak telah menyepakati harga pembelian solar yang semula sempat diperdebatkan oleh perusahaan pelat merah itu. “Sudah selesai, pasokan solar kembali berjalan,” ujar Susilo di Kementerian Keuangan, Rabu (13/8).

Kesepakatan itu, ujar Susilo, cukup melegakan pemerintah. Namun, ia enggan menyebutkan ihwal harga solar yang sudah disetujui kedua pihak. “Itu kesepakatan berdua, saya tak tahu besarnya,” kata Susilo.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8) menambahkan, dengan adanya kesepakatan kedua BUMN ini, pasokan solar Pertamina yang sudah dikurangi 50 persen, akan kembali berjalan lancar mulai Rabu (13/8).

“Pasokan solar Pertamina ke PLN tetap jalan,” sebutnya. Sayangnya, saat ditanyakan kesepakatan apa saja yang sudah terjadi di antara kedua BUMN tersebut, Jarman enggan berkomentar lebih panjang.

“Yang penting sudah diputuskan, antara direksi. Detailnya tanya Pertamina dan PLN. Yang jelas sudah disepakati, kesepakatan. Harganya juga tanya sama mereka direksi Pertamina dan PLN,” tukas dia.

Juru bicara PT Pertamina, Ali Mundakir, menguatkan pasokan solar untuk PLN telah kembali mengalir. Selain soal harga, penyelesaian utang PLN ke Pertamina juga sudah selesai dibahas. “Intinya sudah disepakati hal-hal yang masih mengganjal,” kata dia.

Kisruh solar antara PLN dan Pertamina membuat pasokan solar ke sejumlah pembangkit milik PLN seret. Pertamina telah mengurangi pasokan solar hingga 50 persen untuk wilayah instalasi PLN di wilayah Medan dan Bali per 1 Agustus 2014. Kemudian, pada 4 Agustus 2014, juga disusul oleh pengurangan pasokan ke pembangkit milik PLN di wilayah Samarinda, Pontianak, dan Bangka Belitung.

Pertamina telah mengultimatum PLN untuk memutuskan pasokan solar mulai 10 Agustus apabila kedua pihak belum menemui kata sepakat soal harga solar. Pertamina hanya menginginkan kesepakatan harga yang tidak merugikan perseroan. Hingga semester I 2014, Pertamina telah merugi 45 juta dollar AS.

Pada Senin (11/8), Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki menyatakan PLN telah menyepakati harga solar yang baru, sesuai permintaan Pertamina sebesar 109,5 persen dari Mean of Plats Singapore (MOPS). Namun, kesepakatan harga tersebut hanya untuk periode Juli hingga Desember 2014.

“Kami sudah mengeluarkan surat bahwa PLN setuju dengan harga yang diajukan Pertamina untuk semester 2 dan berlaku mulai Juli,” kata dia. (bbs/rul/val/rbb)

Dirut PLN, Nur Pamudji
Dirut PLN, Nur Pamudji

SUMUTPOS.CO – Perbedaan selisih harga jual beli solar antara PT Pertamina dengan PT PLN telah menemukan titik terang. Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku gembira dengan hasil keputusan mengenai Pertamina yang akan memasok solar untuk PLN. Nah, perhitungan kesepakatan harga solar tinggal menunggu hasil audit BPKP.

Kesepakatan tersebut menurut Nur membawa kebahagiaan untuk semua pihak, baik PLN, Pertamina, maupun pemerintah.

Everybody happy, semuanya tertawa, Pak Hanung (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina) ketawa, Bu Karen (Direktur Utama Pertamina) tertawa, saya tertawa,” ujar Nur usai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (13/8).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa perhitungan tentang harga solar dengan PLN perlu dibenahi.

“Perhitungan yang selama ini digemborkan merugikan Pertamina dan negara, tidaklah sesuai dengan perhitungan kami,” ucap Askolani.

Dalam hal ini pihaknya juga sudah meluruskan pada dua BUMN tersebut bahwa sesungguhnya cara perhitungan Pertamina mengenai harga solar perlu diluruskan. Serta menjelaskan kepada keduanya mengenai kelemahan masing-masing perusahaan dari sisi akuntabilitas.

Kelemahan tersebut kata dia, akan diluruskan, sehingga PLN dan Pertamina dapat menemukan solusi dan nantinya solusi tersebut menjadi payung hukum.

“Sesungguhnya kerugian yang timbul akibat perselisihan harga dengan PLN bukanlah kerugian negara. Awalnya Pertamina nggak rugi, kita tunjukkan bahwa ini bukan kerugian negara. Jadi kita tunjukkan karena ini kan masalah bisnis lalu dikaitkan dengan APBN, itu yang kita sambungkan. Jadi bukan masalah kerugian atau tidak,” jelasnya.

Nah, untuk perhitungan kesepakatan harga solar, nantinya Kementerian Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit.

“Permasalahan harga akan diselesaikan melalui mekanisme business to business (b to b), namun penyelesaian tersebut akan ditinjau juga oleh audit BPKP,” seru Askolani.

Dia menambahkan, audit BPKP tersebut juga akan menentukan jumlah besaran tunggakkan PLN di tahun 2013 kepada Pertamina, audit BPKP juga akan melingkupi ketentuan harga Januari sampai Desember 2014.

Audit tersebut akan menjadi basis landasan kuat, agar masing-masing perusahaan tidak saling menyalahkan.

“Belum tahu tunggakan PLN itu berapa, itu tergantung audit. Semua harus audit oleh BPKP. Mereka (PLN dan Pertamina) paham semua kondisinya,” tandas Askolani.

Wakil Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menyatakan kedua pihak telah menyepakati harga pembelian solar yang semula sempat diperdebatkan oleh perusahaan pelat merah itu. “Sudah selesai, pasokan solar kembali berjalan,” ujar Susilo di Kementerian Keuangan, Rabu (13/8).

Kesepakatan itu, ujar Susilo, cukup melegakan pemerintah. Namun, ia enggan menyebutkan ihwal harga solar yang sudah disetujui kedua pihak. “Itu kesepakatan berdua, saya tak tahu besarnya,” kata Susilo.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8) menambahkan, dengan adanya kesepakatan kedua BUMN ini, pasokan solar Pertamina yang sudah dikurangi 50 persen, akan kembali berjalan lancar mulai Rabu (13/8).

“Pasokan solar Pertamina ke PLN tetap jalan,” sebutnya. Sayangnya, saat ditanyakan kesepakatan apa saja yang sudah terjadi di antara kedua BUMN tersebut, Jarman enggan berkomentar lebih panjang.

“Yang penting sudah diputuskan, antara direksi. Detailnya tanya Pertamina dan PLN. Yang jelas sudah disepakati, kesepakatan. Harganya juga tanya sama mereka direksi Pertamina dan PLN,” tukas dia.

Juru bicara PT Pertamina, Ali Mundakir, menguatkan pasokan solar untuk PLN telah kembali mengalir. Selain soal harga, penyelesaian utang PLN ke Pertamina juga sudah selesai dibahas. “Intinya sudah disepakati hal-hal yang masih mengganjal,” kata dia.

Kisruh solar antara PLN dan Pertamina membuat pasokan solar ke sejumlah pembangkit milik PLN seret. Pertamina telah mengurangi pasokan solar hingga 50 persen untuk wilayah instalasi PLN di wilayah Medan dan Bali per 1 Agustus 2014. Kemudian, pada 4 Agustus 2014, juga disusul oleh pengurangan pasokan ke pembangkit milik PLN di wilayah Samarinda, Pontianak, dan Bangka Belitung.

Pertamina telah mengultimatum PLN untuk memutuskan pasokan solar mulai 10 Agustus apabila kedua pihak belum menemui kata sepakat soal harga solar. Pertamina hanya menginginkan kesepakatan harga yang tidak merugikan perseroan. Hingga semester I 2014, Pertamina telah merugi 45 juta dollar AS.

Pada Senin (11/8), Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki menyatakan PLN telah menyepakati harga solar yang baru, sesuai permintaan Pertamina sebesar 109,5 persen dari Mean of Plats Singapore (MOPS). Namun, kesepakatan harga tersebut hanya untuk periode Juli hingga Desember 2014.

“Kami sudah mengeluarkan surat bahwa PLN setuju dengan harga yang diajukan Pertamina untuk semester 2 dan berlaku mulai Juli,” kata dia. (bbs/rul/val/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/