26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Kasus e-KTP Yakin Tak Butuh Kesaksian Johannes Marliem

FOTO: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Bendahara Partai Golkar Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014) lalu. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

MUNCUL NAMA SETYA NOVANTO

Dalam dakwaan untuk Andi, jaksa kembali mengajukan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov yang kala proyek e-KTP berjalan berstatus sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Jaksa KPK menyebut peran Setya dalam dua pertemuan yang merancang pemenang proyek e-KTP. Dalam berkas putusan untuk Irman dan Sugiharto, majelis hakim mengakui adanya pertemuan tersebut.

Pertemuan pertama, menurut jaksa, terjadi Februari 2010 di Hotel Gren Melia, Jakarta. Ketika itu, Andi disebut memperkenalkan Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini kepada Setya. Pada forum itu, Setya disebut mendukung pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Sementara itu, pertemuan kedua digelar antara Andi, Irman, dan Setya di ruang kerja ketua Fraksi Golkar, lantai 12 Gedung DPR.

“Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah,” tulis jaksa mengulang perkaraan Andi.

Jaksa menyatakan, kala itu Setya menjawab, “Ini sedang kami koordinasikan.”

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 11 Mei 2016, jaksa menyatakan kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai 2,3 triliun. Adapun, total uang negara yang dianggarkan untuk proyek itu sebesar Rp5,9 triliun. (BBC)

FOTO: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Bendahara Partai Golkar Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014) lalu. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

MUNCUL NAMA SETYA NOVANTO

Dalam dakwaan untuk Andi, jaksa kembali mengajukan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov yang kala proyek e-KTP berjalan berstatus sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Jaksa KPK menyebut peran Setya dalam dua pertemuan yang merancang pemenang proyek e-KTP. Dalam berkas putusan untuk Irman dan Sugiharto, majelis hakim mengakui adanya pertemuan tersebut.

Pertemuan pertama, menurut jaksa, terjadi Februari 2010 di Hotel Gren Melia, Jakarta. Ketika itu, Andi disebut memperkenalkan Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini kepada Setya. Pada forum itu, Setya disebut mendukung pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Sementara itu, pertemuan kedua digelar antara Andi, Irman, dan Setya di ruang kerja ketua Fraksi Golkar, lantai 12 Gedung DPR.

“Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah,” tulis jaksa mengulang perkaraan Andi.

Jaksa menyatakan, kala itu Setya menjawab, “Ini sedang kami koordinasikan.”

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 11 Mei 2016, jaksa menyatakan kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai 2,3 triliun. Adapun, total uang negara yang dianggarkan untuk proyek itu sebesar Rp5,9 triliun. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/