SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah mendeklarasikan dukungan kepada Tengku Erry Nuradi untuk bisa maju di Pilgubsu 2018 beberapa waktu lalu. Namun, PKPI Sumut versi lainnya saat ini malah melakukan penjaringan Balon Gubsu priode 2018-2023.
Meski begitu, Tengku Erry Nuradi tidak perlu khawatir. Sebab, KPU Sumut hanya akan menerima dukungan dari parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengimbau kepada kepengurusan PKPI untuk melakukan konsolidasi menjelang dimulainya tahapan Pilgubsu 2018. “Kami hanya bisa mengimbau agar ada konsolidasi,” ujar Benget, Minggu (13/8).
Menurut P-KPU 3/2017, partai politik (parpol) yang berhak mengajukan nama pasangan calon (paslon) ialah parpol yang memiliki surat keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham).
Disebutkannya, tahapan pendaftaran balon Gubsu dari parpol akan dibuka 8-11 Januari 2018. Maka dari, sebelum masa pendaftaran dimulai, sudah akan ada verifikasi dari KPU RI tentang parpol yang memiliki SK Kemenkumham.
“Nanti KPU RI akan menyurati Menkumham mengenai parpol yang memiliki SK, setelah itu KPU RI menyurati parpol di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP, Red) untuk meminta SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, kepengurusan PKPI yang memiliki SK Kemenkumham yakni kepengurusan versi Hendropriyono. “Karena belum sampai pada tahapan itu, saya tidak mau bicara terlalu jauh. Yang jelas sebelum masa pendaftaran dimulai, sudah harus diketahui kepengurusan mana yang memiliki SK Menkumham,” paparnya.
Apabila ada parpol yang tidak memiliki SK Kemenkumham, namun tetap ingin mendaftarkan paslon, dia menyebut KPU dengan berat hati akan menolak.
“Beda kasus dualisme Golkar dulu dengan PKPI sekarang. Dan hasil konsultasi KPU RI dengan DPR yakni kepengurusan yang memiliki SK Kemenkumham yang bisa memberikan dukungan,” tuturnya.
Komisioner Divisi Hukum, Iskandar menambahkan pihaknya tidak mau ikut ke dalam konflik yang sedang dialami oleh PKPI.
Menurutnya, parpol yang diakui legalitasnya yakni parpol yang mengantongi SK Kemenkumham. Selagi SK Menkumham tidak berubah, maka pada saat pengusungan nanti, kepengurusan Hendropriyono yang bisa.
“Tapi, KPU itu adalah pelayan. Siapapun yang ingin datang, parpol versi manapun akan tetap dilayani. Hanya saja, untuk surat menyurat yang dikirim adalah pengurus yang memiliki SK Menkumham,” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (PKPI) Sumut, Juliski Simorangkir mengatakan kepengurusan merekalah yang saat ini sah. Sebab, telah memiliki SK Menkumham.
“Mengenai ada persoalan hukum, kan masih berlangsung. Untuk Pilgubsu, kami sudah deklarasi untuk gubernur petahana. Kalau ada PKPI kubu sebelah yang membuka penjaringan atau memberikan dukugan kepada yang lain, silahkan saja,” katanya.(dik/azw)