32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Setnov Dianggap Intervensi Penyidikan

Para pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham menyebut bahwa surat pimpinan DPR yang meminta penundaan pemanggilan Setnov sebagai tersangka E-KTP, tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar. Menurut Idrus, campur tangan Partai Golkar saat ini adalah ketika dirinya mendatangi gedung KPK pada Senin (11/9), untuk menyampaikan surat keterangan sakit yang dialami ketua umum Partai Golkar itu.

”Baiknya itu ditanyakan ke pimpinan (DPR), tugas yang saya lakukan ya dua hari lalu (Senin, red),” kata Idrus usai membesuk Setnov di RS Siloam, Jakarta, kemarin.

Menurut Idrus, dirinya baru akan melakukan komunikasi-komunikasi terkait keberadaan surat itu. Dalam hal ini, apabila surat permintaan penundaan itu muncul dari Partai Golkar, tidak perlu menggunakan kop atas nama institusi DPR. Meski begitu, Idrus menghargai langkah-langkah yang dilakukan pimpinan DPR saat ini.”Saya punya keyakinan surat itu dikirim pimpinan DPR melalui kajian hukum yang tentu ada dasarnya,” ujar Idrus.

Fadli Zon menjelaskan, pihaknya hanya meneruksan aspirasi yang disampaikan Setnov. Seperti aspirasi dari masyrakat yang banyak disampaikan kepada dewan. Tentu, semuanya harus sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, tutur politikus Partai Gerindra itu, semua keputusan diserahkan kepada KPK. Menurut dia, pengiriman surat bukan upaya untuk mengintervensi atau menghalang-halangi penanganan hukum kepada Setnov. “Terserah ke KPK, sesuai aturan saja,” terang dia.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa tidak ada satu aturan pun yang mengharuskan penegak hukum menghentikan penyidikan ketika praperadilan berlangsung. “Baik di KUHAP, undang-undang KPK, atau undang-undang Tipikor,” ungkap pria yang akrab dipanggil Febri itu.

Dalam melaksanakan tugas selama ini, sambung Febri, KPK selalu menjadikan undang-undang sebagai pedoman. Karena itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov terus berlanjut meski ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Proses praperadilan itu akan berjalan secara paralel (dengan penyidikan). Akan kami hadapi,” tegasnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pun mendukung KPK untuk terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Setnov. “Saya kira KPK akan tetap fokus tanpa perlu menghiraukan surat itu,” ucap Adnan. Menurut dia, surat yang disampaikan DPR kepada KPK sudah melampaui ketentuan yang berlaku. “Itu bagian dari intervensi,” jelasnya.

Tentu Adnan tidak asal bicara. Senada dengan Febri, dia menjelaskan bahwa proses hukum yang tengah dilakukan KPK tidak bisa dihentikan. “Itu membuktikan bahwa pimpinan DPR ini sewenang-wenang,” kata dia. Untuk itu, dia berharap besar partai politik (parpol) yang berada dibalik pimpinan DPR menindak anggotanya. “Kalau ada Fadli Zon ya Gerindra harus menegur,” ujar dia. (lum/bay/syn/jpg)

Para pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham menyebut bahwa surat pimpinan DPR yang meminta penundaan pemanggilan Setnov sebagai tersangka E-KTP, tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar. Menurut Idrus, campur tangan Partai Golkar saat ini adalah ketika dirinya mendatangi gedung KPK pada Senin (11/9), untuk menyampaikan surat keterangan sakit yang dialami ketua umum Partai Golkar itu.

”Baiknya itu ditanyakan ke pimpinan (DPR), tugas yang saya lakukan ya dua hari lalu (Senin, red),” kata Idrus usai membesuk Setnov di RS Siloam, Jakarta, kemarin.

Menurut Idrus, dirinya baru akan melakukan komunikasi-komunikasi terkait keberadaan surat itu. Dalam hal ini, apabila surat permintaan penundaan itu muncul dari Partai Golkar, tidak perlu menggunakan kop atas nama institusi DPR. Meski begitu, Idrus menghargai langkah-langkah yang dilakukan pimpinan DPR saat ini.”Saya punya keyakinan surat itu dikirim pimpinan DPR melalui kajian hukum yang tentu ada dasarnya,” ujar Idrus.

Fadli Zon menjelaskan, pihaknya hanya meneruksan aspirasi yang disampaikan Setnov. Seperti aspirasi dari masyrakat yang banyak disampaikan kepada dewan. Tentu, semuanya harus sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, tutur politikus Partai Gerindra itu, semua keputusan diserahkan kepada KPK. Menurut dia, pengiriman surat bukan upaya untuk mengintervensi atau menghalang-halangi penanganan hukum kepada Setnov. “Terserah ke KPK, sesuai aturan saja,” terang dia.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa tidak ada satu aturan pun yang mengharuskan penegak hukum menghentikan penyidikan ketika praperadilan berlangsung. “Baik di KUHAP, undang-undang KPK, atau undang-undang Tipikor,” ungkap pria yang akrab dipanggil Febri itu.

Dalam melaksanakan tugas selama ini, sambung Febri, KPK selalu menjadikan undang-undang sebagai pedoman. Karena itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov terus berlanjut meski ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Proses praperadilan itu akan berjalan secara paralel (dengan penyidikan). Akan kami hadapi,” tegasnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pun mendukung KPK untuk terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Setnov. “Saya kira KPK akan tetap fokus tanpa perlu menghiraukan surat itu,” ucap Adnan. Menurut dia, surat yang disampaikan DPR kepada KPK sudah melampaui ketentuan yang berlaku. “Itu bagian dari intervensi,” jelasnya.

Tentu Adnan tidak asal bicara. Senada dengan Febri, dia menjelaskan bahwa proses hukum yang tengah dilakukan KPK tidak bisa dihentikan. “Itu membuktikan bahwa pimpinan DPR ini sewenang-wenang,” kata dia. Untuk itu, dia berharap besar partai politik (parpol) yang berada dibalik pimpinan DPR menindak anggotanya. “Kalau ada Fadli Zon ya Gerindra harus menegur,” ujar dia. (lum/bay/syn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/