32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Sidang Kasus Teroris Divonis 8 Tahun, Abu Tholut Banding

JAKARTA – Satu per satu orang-orang dekat Abu Bakar Ba’asyir mulai diganjar hukuman. Kemarin (13/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Abu Tholut delapan tahun penjara. Tiga anak buahnya juga diganjar penjara.

“Unsur pidana telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini dalam sidang. Tholut menyatakan banding atas putusan tersebut.

Abu Tholut alias Ibnu Muhammad alias Agus Hamzah didakwa ikut mengorganisasi pelatihan militer di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar. Dia dianggap ikut memiliki sejumlah senjata api (M16 dan AK47) dan senjata genggam.
Majelis menilai, Tholut terlibat dalam tindak pidana terorisme setelah Abu Bakar Ba’asyir memerintahkannya membuat pelatihan militer di Aceh. Buktinya, dia secara aktif memberikan tausiah kepada peserta pelatihan. Dia juga terbukti menerima sejumlah senjata api ilegal dari Abdullah Sonata untuk kemudian diserahkan ke Dulmatin.
Yang membuat hukuman semakin berat, Tholut merupakan residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. “Tindakan terdakwa menghalangi upaya pemerintah memberantas terorisme. Yang meringankan, pelaku bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim Musa.

Di ruang sidang lainnya, tiga anak buah Tholut juga divonis bersalah karena menyembunyikan Abu Tholut yang sempat jadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Sri Puji (6 tahun penjara), Sukirno (5 tahun 4 bulan penjara), dan Wardi (4 tahun penjara).

“Terdakwa mengetahui bahwa Abu Tholut adalah masuk dalam DPO tetapi dengan sengaja memberi kemudahan dengan sembunyikan informasi. Mengetahui ada senjata api, peluru tidak ditanyakan apa ada izin, untuk apa itu? Dengan sengaja sembunyikan informasi tindakan terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Rosidin.
Yang meringankan, mereka bertiga bersikap sopan selama sidang. Selain itu, mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Tiga terdakwa tersebut menyatakan tak akan mengajukan banding. Mereka menerima putusan hakim dan rela menjalani hukuman.

Tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (aga/ttg/jpnn)

JAKARTA – Satu per satu orang-orang dekat Abu Bakar Ba’asyir mulai diganjar hukuman. Kemarin (13/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Abu Tholut delapan tahun penjara. Tiga anak buahnya juga diganjar penjara.

“Unsur pidana telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini dalam sidang. Tholut menyatakan banding atas putusan tersebut.

Abu Tholut alias Ibnu Muhammad alias Agus Hamzah didakwa ikut mengorganisasi pelatihan militer di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar. Dia dianggap ikut memiliki sejumlah senjata api (M16 dan AK47) dan senjata genggam.
Majelis menilai, Tholut terlibat dalam tindak pidana terorisme setelah Abu Bakar Ba’asyir memerintahkannya membuat pelatihan militer di Aceh. Buktinya, dia secara aktif memberikan tausiah kepada peserta pelatihan. Dia juga terbukti menerima sejumlah senjata api ilegal dari Abdullah Sonata untuk kemudian diserahkan ke Dulmatin.
Yang membuat hukuman semakin berat, Tholut merupakan residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. “Tindakan terdakwa menghalangi upaya pemerintah memberantas terorisme. Yang meringankan, pelaku bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim Musa.

Di ruang sidang lainnya, tiga anak buah Tholut juga divonis bersalah karena menyembunyikan Abu Tholut yang sempat jadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Sri Puji (6 tahun penjara), Sukirno (5 tahun 4 bulan penjara), dan Wardi (4 tahun penjara).

“Terdakwa mengetahui bahwa Abu Tholut adalah masuk dalam DPO tetapi dengan sengaja memberi kemudahan dengan sembunyikan informasi. Mengetahui ada senjata api, peluru tidak ditanyakan apa ada izin, untuk apa itu? Dengan sengaja sembunyikan informasi tindakan terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Rosidin.
Yang meringankan, mereka bertiga bersikap sopan selama sidang. Selain itu, mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Tiga terdakwa tersebut menyatakan tak akan mengajukan banding. Mereka menerima putusan hakim dan rela menjalani hukuman.

Tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (aga/ttg/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/